TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Kantor Pelayanan Utama BC Tipe B Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sejenis Sabu seberat 1159 gram yang disembunyikan di tas ransel oleh calon penumpang Lion Air di Ruang Tunggu Keberangkatan Gate A8 Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada pukul 08.30 WIB.
Humas BC Batam, Sumarna menyampaikan, MZ (WNI, Laki-Laki (33 th)diamankan petugas saat berada di ruang tunggu kedatangan kedapatan membawa 1159 gram sabu, Minggu ( 07/04/19).
“Petugas mengamankan tersangka di ruang tunggu keberangkatan gate A8, Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan barang bukti, 2 (dua) bungkus berlapis kertas karbon berisi Methamphetamine dengan berat brutto 1159 gram, modus disembunyikan di dalam tas ransel pada hari Kamis, tanggal (04.04/2019) 2019 “terang Sumarna.
Ia menyampaikan, penangkapan tersangka berdasarkan infromasi atas penegahan barang berupa shabu yang diamankan dari seseorang bernama TM pada tanggal (04/04/19) di Terminal Keberangkatan (SCP 1) Bandara Internasional Hang Nadim Batam selanjutnya dilakukan pencarian terhadap MZ yang diketahui berada di ruang tunggu keberangkatan (Gate A8) dan kemudian dibawa ke Pos Hanggar Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
“Terhadap tsk dilakukan pemeriksaan verbal dan tas ransel penumpang tsb kemudian dilakukan pemeriksaan kedapatan 2 (dua) bungkusan plastik berlapis kertas karbon yang diduga narkotika dan dari hasil pengujian awal dengan NIK, diidentifikasikan barang tersebut merupakan positif Methamphetamine (Sabu), “tuturnya.
Sumarna mengatakan, terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lanjut.(*)
Editor : IKA