
TERDEPAN.CO.ID,TANJUNGPINANG- Barang Bukti (BB) narkoba bernilai Rp. 6 Milyar rupiah dimusnahkan Polres Tanjungpinang, pada Kamis, (11/4/2019) ,pukul O8.30 WIB dengan menghadirkan empat tersangka Budiyono alias Budi bin Ramli, Sujarno alias Jarno Bin Dasuki , Novi Susanto alias Koko dan Muhammad Firman Firdaus Saputra bin Sulaiman.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi dalam konferensi pers dihadapan para awak media menyampaikan, barang bukti narkotika dengan nilai total 2777,46 gram dimusnahkan dengan menghancurkan menggunakan blender yang dicampur dengan air panas.
“Pemusnahkan barang bukti ini dilakukan dengan cara di blender dengan air mendidih, kemudian di buang ke Sepitenk, “lanjut Ucok.
Hadir dalam pemusnahan Narkotika senilai 6 milyar oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi dan Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko, Sekda Pemko Tanjungpinang Riono, Kepala Satpol PP Tanjungpinang Efendi ,Perwakilan Bea Cukai Tanjungpinang dan Awak Media.
PENULIS : M.HALLUL
EDITOR : IKA







