TERDEPAN.CO.ID,TANJUNGPINANG-Masyarakat Kota Tanjungpinang menyayangkan keberadaan pemasangan Spanduk dan umbul-umbul Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Regional Sumatera di Kota Tanjungpinang yang terpasang berdampingan dengan papan larangan tentang Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang.
Nampak begitu jelas plang Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang, tertulis larangan memasang spanduk, umbul-umbul dan Baleho dikawasan tersebut, sesuai dengan peraturan nomor 8 tahun 2005 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan Kota Tanjungpinang yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dengan adanya pemasangan yang tidak tepat tersebut, tentunya membuat miris dan rasa prihatin masyarakat Kota Tanjungpinang, atas kelalaian petugas yang telah memasang umbul-umbul tersebut, tepat di samping papan larangan milikBadan Pelayanan Terpadu Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Belum diketahui apakah pemasangan umbul-umbul yang berada di depan Gedung Gonggong Kota Tanjungpinang tersebut disengaja atau adanya kelalian petugas tanpa melihat dan membaca papan larangan yang tertulis begitu jelas.
Pantauan di lapangan, jumlah umbul-umbul dan Baleho tersebut mencapai puluhan, yang terpasang di kawasan ini.
Dian Susanti salah satu warga Kota Tanjungpinang sangat menyesalkan adanya pemasangan umbul-umbul tersebut, yang dinilai telah menodai kebijakan Perda daerah yang telah disahkan oleh Badan Legeslatif daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang .
“Waduh, umbul -umbul Kok bisa dipasang di kawasan yang di larang oleh Peraturan Daerah (PERDA). Ini bukan contoh yang bagus Mas, Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri yang buat, kok dilanggar,”tutur Dian Susanti kepada TERDEPAN, Jum,at (26/4/2019).
Sementara, Kepala Satpoll PP Tanjungpinang, Efendi , saat dikonfirmasi belum mendapatkan jawaban, terkait umbul -umbul yang terpasang di Peraturan Daerah ini, padahal pesan singkat yang telah di kirim, masuk ke sambungan selulernya.
Penulis : M Hallul
Editor : IKA