Terdepan.co.id. Tanjungpinang – Seluruh pegawai honorer di lingkungan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) akan menerima gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) hari ini, 28 Maret 2024.
“Sudah ada SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penghasilan PTT di Lingkungan Pemprov Kepri,” Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati.
Venni menjelaskan bahwa ada honorer yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT) dan ada yang tidak.
Berdasarkan SK Gubernur Kepri, pegawai honorer yang bukan berstatus sebagai PTT tidak mendapat gaji 13 maupun THR.
“Karena di luar dari yang sudah disebutkan pada ketentuan sebagaimana tersebut di atas tentunya tidak dibenarkan,” jelasnya.
Venni menyampaikan, Gubernur Kepri juga sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 tahun 2024 tentang teknis pemberian THR dan Gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD tahun 2024.
Venni menuturkan, Pergub itu untuk mengatur pemberian THR dan gaji 13 untuk ASN yakni PNS, CPNS, dan PPPK.
“Serta kepala dan wakil kepala daerah, ketua, wakil ketua dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, dewan pengawas BLUD dan pegawai non ASN di BLUD,” paparnya.
Berdasarkan Pergub No 4 tahun 2024, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024.
(Editor/SA)







