TERDEPAN.CO.ID,BATAM-Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk expose hasil penangkapan terhadap 2 orang tersangka pelaku pemalsuan uang di wilayah hukum Kecamatan Sei Beduk, Senin(1/7/19) Batam.
Dari hasil penangkapan 2 tersangka tersebut Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan uang palsu sebanyak 50 lembar pecahan 100 ribu serta 3 lembar uang palsu pecahan 100 ribu uang palsu yang belum sempat terpotong, 5 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dengan total Rp.6 jt (Uang Palsu) beserta printer dan alat bantu lainnya.
Kapolsek Sei Beduk AKP Joko Purnawanto, saat jumpa pers mengatakan, barang bukti tersebut di sita dari hasil penangkapan yang di dapat dari 2 tersangka, Usman dan Mukaror pada 25 juni 2019 pada pukul 00.30 WIB di daerah Simpang Dam Kampung Aceh Kelurahan Muka Kuning.
“barang bukti tersebut di sita dari hasil penangkapan yang di dapat dari 2 tersangka Usman dan Mukaror pada 25 juni 2019 pada pukul 00.30 WIB di daerah Simpang Dam kampung Aceh Kelurahan Muka Kuning”,ungkapnya.
Ia menambahakan, untuk mempertanggung -jawabkan perbuatanya, ke 2 tersangka di kenakan pasal 36 ayat (1), (2), (3) UURI tahun 2011 tentang mata uang.
“ Keduanya saat ini sudah ditangani Polsek Sei Beduk dan kasusnya masih dalam penyelidikan dan pendalaman, “tutupnya.
Penulis : Bagus
Editor : IKA







