TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Dua residivis spesialis jambret yang baru dua bulan menghirup udara bebas dari balik jeruji besi ini harus merasakan pedih dan perihnya timah panas yang sengaja dihadiahkan polisi tepat dikakinya.
Dengan tertatih-tatih dipapah rekan seprofesinya yang ikut menjambret, dua residivis yang memiliki nama inisial CH atau Cecep dan Yus alias Yel ini dihadirkan dihadapan para awak media yang langsung dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Hengky, saat konfrensi Pers di Polresta Barelang berbarengan dengan kasus pemalsuan uang dan kasus yang sama.
Kapolresta Barelang Kombes Hengky dalam keterangannya menyampaikan, penangkapan dua residivis ini bermula saat adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penjambretan di daerah Sekupang Batam yang mengakibatkan korban seorang wanita mengalami patah tulang dan mengalami kerugian berupa Handphone serta uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta yang langsung diamankan dan dilakukan pengembangan oleh Satuan reskrim Polresta Barelang.
“Anggota Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan mengembangkan kejadian tersebut dan didapatkan identitas pelaku, sehingga pelaku bisa kita amankan pada tanggal 25 Mei 2019, usai melakukan perampasan dan penjambretan tas korban yang berisi handphone maupun uang tunai sebesar 1, 5 juta dan korban mengalami patah tulang, “terang Hengky.
Hengky menerangkan, kedua residivis ini adalah special pelaku pencurian yang selalu bersama-sama dalam beraksi dengan pelaku utama CH atau Cecep dan sebagai eksekutornya atau sebagai joki yang mengendarai sepeda motor untuk melakukan aksinya adalah Yus atau Yel yang berperan sebagai pembawa motor, sedangkan untuk eksekusi pelakunya sendiri adalah Cecep dan keduanya baru dua bulan bebas dari sel tahanan dan sudah melakukan aksi penjambretan di 17 TKP.
“Dua orang mantan residivis dengan kasus yang sama ini, baru bebas dan keluar dari penjara baru 2 bulan yang lalu, dan dari pengembangan aksi penjambretan yang dilakukan ada 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP), “kata Hengky.
Menurutnya hasil dari penjambretan tersebut, dijual kepada penadah atas nama ZA dan HF dengan harga murah/
Lanjut Hengky, dari kasus tersebut tersangka dan barang bukti yang diamankan berupa HP dan uang tunai serta sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksi penjambretan telah diamankan petugas untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan secara lebih lanjut.
“Keduanya Kita jerat dengan pasal 480 sebagai penadah sedangkan pelaku utama, Kita jerat dengan pasal 365 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, “jelasnya.
Kapolres Hengky berharap, kepada masyarakat di Kota Batam yang sedang liburan agar berhati-hati di dalam membawa barang-barang bawaan berharga saat mengendarai sepeda motor agar tidak mengundang niat para penjambret.
“Saya menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap waspada pada barang bawaannya, kalau bawa tas, taruh aja di dalam tas kecil taruh di jok agar tidak mengundang niat pelaku kejahatan karena jambret modusnya mengincar korban dengan cara spontanitas pada saat jam rawan, baik yang di tempat-tempat sepi, maupun malam hari, “tutupnya.
Diketahui tujuh belas TKP yang digunakan dalam melakukan aksinya yaitu, bundaran Pasifik, BCS, Indomaret Baloi dan TKP Sekupang.
Penulis : Bagus
Editor : IKA







