
TERDEPAN.CO.ID,TANJUNGPINANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di informasikan mengamankan Kepala Daerah Kepri, Nurdin Basirun dikantornya.
Diduga penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan KPK yaitu pada saat Nurdin Basirun berada di rumah dinas yang beralamat di Tanjung Pinang, Rabu (10/7/2019), pada pukul 18.30 WIB.
Dari informasi yang diterima, penangkapan KPK selain Gubernur Kepri juga pejabat setingkat kadis dan swasta serta berkas dan uang sekitar 6000 dollar Singapur dari gedung kantornya yang berada di tepi laut .
Untuk pemeriksaan awal, Nurdin Basirun telah dibawa ke Mapolres Tanjung Pinang. Rencananya besok akan di bawa ke kantor pusat KPK di Jakarta. (*)
Editor : Redaksi







