
TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Tiga Pejabat Pemerintahan Propinsi Kepri ini harus menjalani prosesi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan tidak lanjut dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Kepri non-aktif Nurdin Basirun yang tertangkap tangan (OTT) suap terkait izin reklamasi di Tanjung Piayu pada, Rabu (10/07/19) kemarin di Polresta Barelang.
Pemeriksaan terhadap pejabat Kepri ini dilakukan di lantai 3, mulai pukul 10.00 wib dan pada pukul 12.00 wib mereka terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan untuk menunaikan ibadah sholat dzuhur, Rabu(24/07/19) Batam.
Diantara 3 pejabat yang terlihat meninggalkan ruang tersebut adalah Kadis PUPR Abu Bakar, Kadishub Jamhur Ismail, Kabiro Umum Pemprov Kepri, Heri Moekhrizal saat jeda sholat dzuhur, termasuk Kadishub Jamhur Ismail, yang tersenyum, saat di sapa oleh para awak media, di lobby kantor Polresta Barelang.
Saat di konfirmasi, perkembangan pemeriksaan yang sedang berjalan, Jamhur Ismail mengatakan, belum ada pertanyaan yang diberikan KPK kepada dirinya, namun hanya sekedar berbincang-bincang.
“Belum, belum sampai disitu, hanya sekedar berbincang-bincang saja,”jawab Ismail.
Saat di tanya kembali tentang berkas-berkas yang akan di tanyakan ke Dirinya, Jamhur mengatakan, sesuai dengan bidangnya masing-masing.
“Ya sesuai dengan tufoksi masing-masinglah,” tambahnya.
Mereka terlihat kembali ke ruang pemeriksaan usai sholat dhuhur di masjid polresta Barelang untuk melanjutkan pemeriksaan yang di mulai pukul 10 pagi.
Penulis: Bagus Alfianto
Editor : IKA







