Dikabarkan Walikota Rudi Hari Ini Diperiksa KPK

TERDEPAN.CO.ID,BATAM –Kabar yang berkembang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  hari ini, memeriksa 7 orang termasuk Walikota HM.Rudi, terkait pemasalahan reklamasi dan perizinan di Kepri,  sebagai tindak lanjut kasus OTT suap dan gratifikasi terhadap Gubernur nonaktif Kepri, Nurdin Basirun.

Ketujuh orang tersebut yaitu, M Rudi (Wali kota Batam), Iskandarsyah (DPRD Kepri), Bun Hai (notaris), Sugiarto (Wiraswasta), Tahmid (Kasi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Pemprov Kepri), Firdaus (Kaban Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemprov Kepri) dan terakhir Arif Fadilah (Sekda Kepri).

Bacaan Lainnya

KPK memeriksa anggota DPRD Kepri, khususnya yang ikut terlibat dalam Pansus Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Ranperda yang dimaksud yaitu  membahas regulasi reklamasi untuk 20 tahun kedepan. Wakil Ketua Pansus RZWP3K Iskandarsyah membenarkan, bahwa dirinya akan memenuhi panggilan KPK, Jumat (26/7/2019) ini.

Iskandar mengatakan, akan hadir dipanggilan itu untuk meberikan keterangan kepada KPK. “Saya akan koorporatif, sebagai warga negara yang baik,” ujar dia kepada Batamnews.co.id, Kamis (25/7/2019) sore.

Iskandar juga mengatakan, memenuhi panggilan KPK untuk memperlancar proses hukum yang terjadi. “Dan untuk perbaikan Kepri kedepan,” katanya.

 

Sumber : BatamNews

Editor : IKA

 

TERDEPAN TV

Pos terkait