TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Efendi, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dishub kota Batam terpaksa beurusan dengan pihak berwajib kerena terbukti menerima uang dan berusaha mengeluarkan Minuman Beralkohol (Mikol) ke luar Batam, Senin(29/07/19)
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan Satreskrim Polresta Barelang, berhasil mengamankan uang tunai sebesar dua puluh juta rupiah dan enam kardus botol minuman beralkohol dari tangan Efendi.
Saat pres conference di Mapolresta Barelang, Kapolresta Barelang Kombes Hengky mengatakan, Tersangka di tangkap oleh Sat Reskrim Polresta Barelang di Pelabuhan rakyat milik Ahmat yang berada di Kecamatan Sekupang Kota Batam, saat akan menaikan barang haram tersebut ke atas Pompong.
“Saat hendak memuat, enam kardus minuman ke kapal Pompong, Penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penagkapan terhadap EF dan mengamankan barang bukti berupa enam kardus botol minuman keras dan uang tunai sebesar Rp.20 juta,”ungkap Hengky.
Selain itu Kapolresta Barelang Hengky Juga mengatakan yang bersangkutan adalah salah satu PNS di lingkungan Dinas perhubungan Laut, (Dishub) Kota Batam.
“Tersangka EF adalah salah satu staf Perhubungan Laut di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batam,”jelasnya.
Karena perbuatanya tersebut, tersangka di ancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Penulis : Bagus
Editor: IKA







