Diduga Tidak Berijin, PT PMB Terancam akan Dilaporkan KPK oleh Dewan

PT. Prima Makmur Batam (PMB), Ayang
Warga Korban pembelian Kavling lokasi hutan lindung

TERDEPAN.CO.ID,BATAM— Ketua komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto S.E menegaskan bahwa PT. Prima Makmur Batam (PMB) diduga melakukan pelanggaran  hukum karena telah memperjual-belikan tanah kavling di kawasan hutan lindung di wilayah Nongsa dan Punggur, yang sudah dilakukan pematangan lahan, dan kasus tersebut akan direkomendasikan kepada pimpinannya untuk dilaporkan ke KPK.

Ia menegaskan, kasus yang saat ini sudah meluas di masyarakat mengharuskan anggota DPRD Batam melakukan pemanggilan dengan mengadakan RDP dengan pihak terkait melalui Komisi 1.

Bacaan Lainnya

“ Ya Kita bawa ke KPK saja, namun dalam rapat tadi  apabila hal tersebut baik tidak menyalahi aturan  dan juga masyarakat tidak di  rugikan , kepastian hukumnya jelas,  ya Kita lihat nanti disana tapi kalau memang  seperti yang tadi  ya Kita tidak menutup kemungkinan akan  menyarakan kepada pimpinan akan Kita  merekomendasikan dan akan melaporkan kepada KPK, “terang Budi.

Warga Korban pembelian Kavling lokasi hutan lindung

Dalam RDP tersebut juga membahas tentang adanya pelanggaran aturan yang telah dilakukan oleh PT PMB dan akan menindak-lanjuti laporan para konsumen uang sudah terlanjur membeli kavling tersebut dan akan melaporkan hal tersebut kepada KPK karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan.

Diketahui sebanyak 42 hektar lahan termasuk dalam kawasan Hutan Lindung terbagi dua wilayah yaitu Nongsa seluas 28 HA dan wilayah Punggur seluas 24 HA.

“Setidaknya sekitar 1900-an kavling di masing – masing daerah yaitu Punggur dan Nongsa sudah siap untuk di bangun, “paparnya.

Menurutnya, Komisi I DPRD Kota Batam akan meminta penyelesaian dari pihak PT PMB untuk menyelesaikan persoalan ini, dan apabila tidak terselesaikan akan dibawa dan dilaporkan ke KPK.

“Kami meminta pihak terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan ini dan apabila tidak ada penyelesaiannya, maka Kami akan melaporkan persoalan ini ke KPK,” tegas Mardianto, Senin, (29/7/2019) usai RDP.

Sedangkan dari pihak PT. Prima Makmur Batam (PMB), Ayang menerangkan, sampai saat ini pihak perusahaan sudah melengkapi legalitas, walaupun belum selesaisluruhnya dan akan berupaya untuk melegalkan kegiatan yang sudah berjalan tersebut.

“Kami juga sudah berupaya untuk melengkapi legalitas, untuk peralihan status hutan lindung tersebut, dan kami juga sudah mendapat beberapa rekom dari Kementrian Kehutanan, dan saat ini kami juga sedang berupaya agar cepat menyelesaikan statusnya,” jelasnya.

Ayang ketika didesak wartawan yang mencecar pertanyaan tentang ancaman komisi I, kasus tersebut akan dilaporkan ke KPK, enggan berkomentar dengan muka ketakutan beranjak pergi kedalam mobil.

“ Kan sudah klarifikasi di media, sudah ya , ‘ sahutnya bergegas masuk kedalam mobil dengan wajah yang gelisah.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II KOTA Batam, Lamhot Sinaga dalam keterangannya lahan yang dibangun PT PMB masih masuk kawasan hutan lindung sesuai dengan yang tertera di palng nama yang tertancap disana, dan hal ini termasuk unsur pidana apabila tetap dilakukan.

“Kegiatan pematangan lahan tersebut masuk dalam kawasan lahan hutan lindung dan Lahan tersebut statusnya adalah hutan lindung, Kita heran, plank tersebut hilang ntah kemana, dan kegiatan yang ada disana itu sudah jelas melanggar Undang – Undang,” tegasnya.

Perwakilan BP Batam Fesly juga menyampaikan, bahwa BP Batam sampai saat ini tidak ada mengeluarkan izin dan lokasi tersebut adalah Hutan Lindung untuk dijadikan kavling siap bangun (KSB)

“ Lokasi tersebut benar masuk kawasan hutan lindung dan dari pihak BP Batam tidak ada mengeluarkan ijin tersebut, “pungkasnya. (*)

Editor : IKA

TERDEPAN TV

Pos terkait