TERDEPAN.CO.ID, BATAM- Seorang Dept kolektor salah satu Koperasi diBatam tega menyekap seorang ibu dan 2 orang anaknya yang masih dibawah umur, dari pagi hingga sore, karena utang piutang.
Kejadian tidak terpuji tersebut terjadi di perumahan Buana Vista, Batam Center, Batam, Minggu (24/11/2019).
Kejadian tersebut berawal ketika seorang Dept Kolektor mendatangi rumah warga berinisial WEW karena urusan utang piutang, dan menggembok pintunya dari luar. WEW atau Korban penyekapan bersama 2 orng anaknya, menyadari mereka sudah di sekap, ketika pukul 13:00 Wib, korban hendak keluar rumah untuk membeli makanan.
Mengetahui dirinya dan anaknya menjadi korban sekapan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri.
Dikutip dari Lindungianak.com, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial, menjelaskan informasi penyekapan oleh Dept Kolektor koperasi tersebut berasal dari salah satu tokoh masyarakat, dan cepat merespon dengan meneruskan ke polisi supaya korban bisa dikeluarkan.
”Aksi ini melanggar hak-hak anak dan warga. Ini sudah termasuk pidana. Karena korbannya dua anak maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pidana yang dilakukan pelaku tersebut,” ujar Erry.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian, dan menunggu proses selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbutnnya.
Editor : Anton Zagoto







