TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Ironis, itulah yang mungkin bisa tergambar dari ungkapan perasaan tiga karyawan PT Indo Tirta Suaka, karyawan yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) karena dituduh telah melakukan tindakan tidak terpuji, yakni membuang pakan ternak Babi, yang berada di Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Batam.
Menurut keterangan kuasa Hukumnya (PH) korban, tuduhan pembuangan pakan ternak Babi yang dituduhkan Andre sebagai wolker (karyawan biasa) dividiokan oleh staf perusahaan dengan menggunakan video berdurasi kurang lebih 4 menit dengan posisi memunggungi Kamera dengan penutup kepala (Kasebo), saat membuang pakan ternak, yang diakui korban bukan Dirinya, namun pengakuan tersebut tidak diterima oleh staf perusahaan yang memanggilnya, dengan meminta korban untuk mencari kebenaran sendiri.
“Silahkan mau dibawa kemana,” jelas HRD Perusahaan melalui kutipan pembicaraan Andrei.
Komaleng menjelaskan, buntut dari pemecatan Andrei, juga diberlakukan kepada atasannya, yang juga satu Tim produksi pemeliharaan ternak Babi, fase IV, yakni Antonius sebagai Supervisor Produksi dan Sukma Husain sebagai junior superintenden produksi fase IV, sedangkan dua orang yang juga masuk dalam tim tersebut justru lolos dari pemecatan (PHK).
Komaleng sangat menyayangkan atas ketidakadilan pihak perusahaan, yang memutus kerja kliennya secara sepihak tanpa disertai dengan pembuktian yang benar.
“Kalaupun terjadi itu benar adanya, putusan hubungan kerja, kenapa? masih tertinggal dua orang dalam satu tim pekerja, yakni Forman dan Manager produksi, “terangnya.
Lanjutnya, atas surat kuasa yang diberikan kliennya, kasus ini sudah dilaporkan kepada aparat Kepolisian yang saat ini sudah ditangani Polsek Sekupang.
Ia berharap, selaku kuasa hukum korban, pihak kepolisian segera menangani kasus ini sampai proses hukumnya tuntas dan kliennya mendapatkan keadilan yang semestinya.
“ Selaku Kuasa Hukum korban, Saya berharap pihak kepolisian segera menangani kasus ini sampai tuntas dan Kliennya bisa mendapatkan keadilan, “pintanya.
Dilain hal, Andrei dalam pengakuannya kepada Tim TERDEPAN juga ikut menyayangkan sikap perusahaan, yang memecatnya dengan tuduhan yang belum pasti kebenarannya, dan menurut pengakuannya, vidio yang dituduhkan kepadanya, bukanlah dirinya tapi orang lain yang tidak Ia kenal.
“ Saya sangat menyayangkan sikap perusahaan yang menuduh Saya tidak jelas dan Saya tidak pernah melakukannya, “ungkap Andrei, (07/12/19) di Batam Centre.
Supervisor Produksi, Antonius, yang juga menjadi korban pemecatan bersama Sukma selaku atasan Andrei, menyampaikan, terkait dengan adanya kasus tersebut oleh HRD Perusahaan tidak pernah dimintai keterangan untuk melakukan klarifikasi ataupun pembenaran anggotanya.
“ Kami tidak pernah dimintai klarifikasi ataupun permintaan keterangan, baru setelah dilakukan pemecatan pada tanggal 15 Juli 2019, Kita datang menghadap kepada Pak Yan Pak Pakhan menanyakan hal itu karena tidak ada tanggapan, maka Kami melayangkan surat kepada perusahaan dan surat tersebut sampai sekarang tidak ada balasan sama sekali, “ urainya.
Dari keterangan Kapolsek Sekupang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu.Tigor Dabariba membenarkan, sudah adanya pelaporan dan saat ini masih dalam proses.
“ Masih dalam proses dan akan menjadi atensi Kami, “pungkasnya.
Sedangkan dari pihak perusahaan Tim TERDEPAN mencoba menelepon Direktur pengelola, Yan Pakpahan, namun nomor telepun pun tidak terjawab.
Diketahui melalui pengakuan Andrei, Vidio tuduhan pembuangan pakan ternak Babi, diambil pada tanggal 3 Juli 2018 yang ditunjukan oleh perusahaan . Dan tanggal 18 Januari 2019 dilakukan pemanggilan pertama dan selanjutnya pemanggilan ke-2 dilakukan pada tanggal 18 Maret 2019, dan saat itu HRD perusahaan memintanya untuk mengakuinya, walaupun sudah dijelaskan bahwa itu bukan Dirinya. Dan di tanggal 27 April – 25 Juli 2019 dilakukan skorsing namun dipertengahan jalan pada tanggal 15 Juli 2019 surat pemberitahuan PHK secara sepihak dilayangkan kepadanya.
Redaksi







