Rudi akan Bebaskan UWTO Lahan 200 Meter Jika Ada Embel-embel Tidak Mampu

Kepala BP Batam HM Rudi

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Bagi masyarakat Kota Batam yang ingin bebas dari pembayaran  Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), luas lahan maksimum 200 meter harus terdaftar sebagai warga miskin, yang terdata dari BPS dan Dinas Sosial Pemko Batam, hal ini disampaikan langsung oleh H.M Rudi yang menjabat sebagai Kepala Ex Officio BP Batam sekaligus Walikota Pemko Batam, Pada, Kamis (23/01/20) saat konprensi Pers di Media Center BP Batam.

Rudi menjelaskan, pembebasan UWTO lahan maksimum 200 meter merupakan perintah dari pusat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  (ATR) yang datang ke Batam pada tahun lalu, untuk warga yang tidak mampu (miskin).

Bacaan Lainnya

“Bahwa tanah yang 200 meter ini yang akan dibebaskan UWTO, karena ini perintah dari pusat, maka ini akan diselesaikan, tapi tidak bisa sekaligus dan Saya tidak pernah menyampaikan, bahwa Saya tidak akan menyelesaikan pembebasan UWTO, yang 200 meter, “jelas Rudi.

Ia menjelaskan, bahwa saat ini, BP Batam untuk operasional, salah satu sumbernya adalah dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan UWTO.

“Ada suatu hal yang perlu Kita ketahui, bahwa BP Batam hari ini operasional, salah satu sumbernya adalah PNBP dan UWTO, bukan berarti bebas UWTO tidak bisa melakukan, karena BP Batam bisa menggaji, memberikan Tukin, salah satu sumbernya adalah PNBP dari WTO, “lanjutnya.

Adapun kriteria yang mendapatkan sokongan pembebasan UWTO selain embel-embel Miskin alias tidak mampu juga akan mendapatkan bantuan gratis dari pemerintah yakni Pemko Batam.

“ Kriteria ya itu, Kapling 200 meter kebawah Kita minta data semua, kemampuan mereka masing-masing akan Kita Kaplingin, kalau yang 70 meter tidak mampu, ya! Kita bantulah dan sertifikat akan Kita bikin gratis, pemerintah yang akan menanggung yakni Pemko Batam yang akan menanggung ini,” tegas Rudi meyakinkan.

Menurut penuturannya, jumlah orang miskin yang terdata di Pemko Batam terdata 37.147 jiwa, data ini diperoleh dari BPS dan Dinas Sosial Pemko Batam .

“ kalau hari ini BPS menyatakan semua itu datanya, maka Saya anggap Valit buat Saya, dan apabila dikemudian hari orang tersebut ekonominya membaik, beruntunglah Dia tak usah membayar UWTO lagi, “tutup Rudi.

 

Redaksi

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait