Kades Perlabian dan ASN Labusel Menghadiri Kegiatan Balon Bupati Hajja Hasnah Harahap S.E

TERDEPAN.CO.ID,LABUSEL- Puluhan Anak Yatim Desa Perlabian Kecamatan kampung Rakyat dan sekitarnya mendapat Santunan talih kasih dari Balon Bupati Hajja Hasnah  Harahap dengan Kades Desa Perlabian,selasa (17/03/20), sekitar pukul 13,00 wib.

Acara ini bentuk sujud syukur ibu Hajah Hasnah  kepada Tuhan yang maha Esa dan  mohon do’a dan dukungan agar cita cita nya bisa melanjutkan  tugas suaminya menjadi kepala Daerah,”ujar salah seorang anggota Panitia penyelenggara yang tak mau di catut namanya.

Bacaan Lainnya

Puluhan masyarakat setempat yang di dominasi kaum hawa berduyun duyun dan sangat antusias memenuhi undangan panitia acara yang bersifat keagamaan tersebut.

Turut hadir juga dalam acara tersebut, Kades Desa Perlabian Irham Lubis dan 3 ASN Pemkab Labusel, salah satunya yakni, Camat Kampung Rakyat inisial Haji.Wahdi.Pohan dan Sejumlah Pimpinan OPD Pemkab Labusel berinisial Zalaludin Pohan Kaban Hanpang dan Reza Palevi, Kadis Sosial.

Diwaktu yang sama, Reza, Kadis Sosial Pemkab Labusel ketika di konfirmasi TERDEPAN mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan talih kasih di tandai dengan pemberian santunan berupa uang yang di kemas di dalam amplop yang di bagikan kepada puluhan anak yatim.

Reza juga menambahkan, acara ini di fasilitasi oleh Kades Perlabian dan di dukung sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama setempat dan bekerja sama dengan Camat Kampung Rakyat Haji Wahdi Pohan.

Ketika ditanya terkait sumber dana untuk santunan anak yatim, asal sumber dananya, apakah pribadi atau dari APBD, Reza menyampaikan dana tersebut dana pribadi Hajja Hasnah,dan Kades Perlabian.

“Informasi yang Saya ketahui, dana tersebut dana pribadi dari Ibu Hajja Hasnah,dan pak Kades,”cetusnya.

Sementara ketua Bawaslu H.Ahmad Azidin Siregar S.H saat dimintai tanggapannya terkait kegiatan tersebut mengatakan, sesuai peraturan dan perundang undangan yang di tuangkan dalam peraturan Bawaslu larangan ASN,TNI, POLRI, Kepala Desa dan perangakat Desa, tidak di perbolehkan dan apabila ketahuan terlibat dalam berpolitik maka akan di kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Akan tetapi karena belum ada penetapan yang di keluarkan KPUD setempat, sebagai calon Bupati maka oknum ASN dan Kepala Desa tersebut belum bisa di kategorikan melakukan pelanggaran, “pungkasnya.

 

Penulis :Kidi Nasution/Musli

Editor : IKA

#PemkabLabusel

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait