TERDEPAN.CO.ID,LABUSEL- Kasipidum Kejaksaan LabuhanBatu Selatan Symon Sihombing S.H mengklarifikasi terkait pemberitaan dengan judul “PPTK Labusel Diduga Lakukan Pemborosan Anggaran Kejari Lakukan Penyelidikan”, Selasa (17/03/20) yang tayang 20 menit sebelumnya.
Dalam pemberitaan tersebut diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Labusel, terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan kepada petugas pembuat tehnik kerja (PPTK) atas laporan Aliansi Wartawan, terkait temuan anggaran APBD tahun 2018 tentang dana intensif jasa peliputan Wartawan Labuhanbatu Selatan.
Menurut Symon menyampaikan, pihak Kejari saat ini masih melakukan penelaahan atas pemeriksaan berkas laporan Aliansi Wartawan Labusel yang diterimanya, karena masih belum sampai ke ranah penyelidikan dan penyidikan hanya sebatas pemborosan anggaran yang diduga oleh petugas PPTK.
“Sejumlah laporan yang kami terima dari Porkot Pulungan selaku Korlap Aliansi Wartawan Labuhanbatu Selatan beberap hari yang lalu, masih di tela’ah,sebab hasil dari pemeriksaan berkas tersebut, masih sebatas pemborosan anggaran yang di duga di lakukan petugas pembuat tehnik kerja (PPTK) dan belum bisa di masukan ke ranah penyelidikan dan penyidikan karena belum ada unsur pidananya,”jelasnya.
Symon menerangkan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Porkot Pulungan selaku Koordinator Aliansi wartawan.
“Sejauh ini, Kami dari pihak Kejaksaan terus melakukan koordinasi dengan Porkot Pulungan untuk melengkapi berkas laporannya,”terangnya.
Penulis : Kidi Nasution
Editor : IKA
#KejariLabusel







