TEDEPAN.CO.ID,BEKASI- RUU Minerba yang berkaitan dengan hajat Nasional dan kepentingan rakyat, kini hanya menjadi kepentingan para investor sejak DPR mengetuk Palu pada Selasa (12/05/20).
Dalam keadaan seperti saat ini, DPR mengambil kesempatan untuk mengesahkan RUU minerba. Padahal RUU Minerba dinilai bermasalah, karena tidak memberikan hak-hak yang cukup bagi masyarakat dalam kegiatan usaha pertambangan. Hal ini disampaikan oleh Dir Ispala Leppami Surnata
“RUU Minerba yang disahkan, tidak ada satupun pasal yang mengandung kepentingan dari dampak industri dan kepentingan rakyat sekitar pertambangan. Justru dalam Pasal 115 A mengancam hak-hak masyarakat sekitar pertambangan, dengan memberikan ruang kriminalisasi bagi masyarakat yang menolak tambang. Pasal ini masyarakat tidak diberi ruang demokrasi, pasal ini pun diduga menguatkan pasal 162 pada UU Minerba lama,”tegas Surnata
Ia menyampaikan, eksploitasi alam terus ditingkatkan dan diberi ruang keamanan bagi para investor dan perusahaan yang terlibat dalam pertambangan. Pasal 99 ayat 2 buktinya, melegitimasi lubang tambang untuk dijadikan irigasi dan tempat wisata. Tentu, pasal ini sangat menguntungkan bagi para perusahaan untuk meninggalkan lubang bekas galian tambang setelah mengambil kekayaan Sumber Daya Alam Indonesia sebanyak-banyaknya tanpa tanggungjawab untuk menutup lubang maut bekas galian tambang.
“Jika DPR memperdulikan kelestarian, kekayaan alam Indonesia dan kesejahteraan masyarakat tentu tidak akan mengesahkan UU yang dilihat sangat mengancam bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam,”tutupnya.
Penulis : Tiana
Editor : IKA
# LeppamiCabangBekasi # RUUMinerba







