Tim Cobra Polres Metro Bekasi Berhasil Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Mini Market

TERDEPAN.CO.ID,BEKASI-Tim Cobra Polres Metro Bekasi dan Reskrim Polsek Kedungwaringin berhasil ungkap lima pelaku spesialis pembobol waralaba (Alfamart), pada Kamis, (28/05/2020) kemarin sore sekitar pukul 17.30 WIB. Salah satu dari pelaku MF alias arab mengaku pernah menjalani hukuman di Lapas Karawang.

Waka Polres Metro Bekasi, AKBP Rikson PM Sitomorang, SIK menuturkan, para tersangka merupakan spesialis pencuri waralaba di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi dan Karawang.

Bacaan Lainnya

“Awalanya Polisi mendapat laporan bahwa telah terjadi tindak pencurian di Alfamart Bojongsari, Kecamatan Kedung Waringin,”kata Waka Polres saat gelar press release di loby Mapolrestro Bekasi, Jum’at (29/05/2020)

Menurut Waka Polres, dengan laporan tersebut kemudian Polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV, dan didapat informasi ciri-ciri pelaku yang akurat atas nama MF alias Arab.

“Setelah mendapat informasi bahwa salah satu pelaku terlihat di salah satu tempat, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MF alias Arab di area parkir Alfamart Tanjung Pura, Kp. Karanganyar, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat,”ujar Waka Polres.

Menurutnya berdasarkan pengakuan,Tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama pelaku lainnya berinisial AS dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku AS di rumah tinggalnya (belakang TKP).

“Dari keterangan ke dua pelaku MFalias Arab dan AS, keduanya melakukan aksi di beberapa TKP bersama dengan RN alias Engkak, RY serta DM dan di lakukan penangkapan di rumahnya masing-masing di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang,”jelasnya.

Pengakuan dari para pelaku, selain melakukan aksinya di Alfamart Bojongsari, para pelaku juga pernah membobol Alfamaret Pebayuran, Alfamaret Tanjung Baru Cikarang Timur, Alfamaret Samping puskesmas Pilar Cikarang Utara, Alfamaret Simpangan Cikarang Utara, Alfamaret Sukamantri serta 7 TKP di Kabupaten Karawang.

“Dirinya mengaku melakukan hal ini karena faktor ekonomi,tidak cukup hasil bekerja dari bank keliling,”tambahnya.

Atas perbuatannya, kelima Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian serta pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

Reporter : Ardi

Editor : IKA

# PolresMetroBekasi

TERDEPAN TV

Pos terkait