TERDEPAN.CO.ID,BEKASI- Berdasarkan Surat Edaran Walikota Bekasi No: 45/3408/SETDA.KESSOS tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah Berjamaah Bagi Masyarakat Untuk Mencegah Penularan dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Bekasi tertanggal 27 Mei 2020. Tim Satgas COVID-19 bersama Staff Kelurahan Jakasampurna melakukan sosialisasi kepada masing-masing DKM Masjid yang berada di wilayah jakasampurna, Jumat (05/06/2020)
“Pembukaan Rumah Ibadah yang berada di kelurahan Jakasampurna ini merupakan keinginan Kita bersama, dengan mengikuti protokol kesehatan yang sudah di tentukan Saya harap agar pengurus DKM lebih menenkankan lagi peraturan yang sudah ditentukan pemerintah,” tegas Edi Djunaedi.ST Lurah Jakasampurna
Ia mengatakan, sejak dua bulan lalu, penutupan Rumah Ibadah ini, masyarakat dihimbau agar ibadah dirumah. Setelah dikeluarkannya surat Edaran dari Walikota Bekasi bahwa pembukaan rumah-rumah ibadah sudah bisa di gunakan kembali, tetapi sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Lurah Jakasampurna menghimbau kepada masing-masing DKM, agar menyediakan Handsanitizer, dan melakukan pengecekan suhu tubuh dengan Thermo-gun, menginformasikan kepada jamaah agar membawa alat sholat masing-masing dan wajib mengenakan Masker. Dan yang paling terpenting yaitu, sebelum tempat ibadah digunakan pengurus DKM dihimbau agar di semprot dengan cairan desinfektan.
“Untuk pelaksanaan sholat Jumat sendiri, jamaah harus tetap memperhatikan pyshical distancing dengan jarak 1,2 meter antar jamaah dan khutbah/ceramah dilakukan paling lama 15menit, “terangnya.
Tidak hanya itu, staff Kelurahan yang dipimpin oleh Sekkel Jakasampurna juga turut membagikan Masker kesetiap perwakilan DKM yang hadir dengan membagikan kepada jamaah yang tidak memakai Masker
Reporter : Tiana
Editor : IKA
# WalikotaBekasi







