TERDEPAN.CO.ID,LABUSEL- Sidang pansus ADD tahun 2019 jilid II memanggil 29 Kepala Desa dari 2 Kecamatan yakni, Kecamatan Torgamba dan Kecamatan Kampung Rakyat, Senin (15/6/2020).
Pansus ADD jilid II kali ini dipimpin oleh ketua Pansus, Haji Zubair Siregar, dan 13 anggota Pansus H.Edimin,H.Efrin Harahap,Zam Nur Tanjung, Afandi,Edi Parapat,H.Zainal Harahap,Sahdian Purba,Gindo.
Ketua Pansus ADD,Haji Zubair Siregar Menskor sidang tersebut selama 2 minggu memberi waktu kepada pihak inspektorat untuk menyusun data laporan ADD dari setiap Kepala Desa, yang akan diserahkan kepada pansus.
Dipastikan, semua Kepala Desa akan di panggil untuk mempertanggung- jawabkan pengguna anggaran Dana Desa dalam agenda sidang pansus ADD tahun 2019,”terang Zubair.
Ia menambahkan, hampir semua Kepala Desa terindikasi penyalagunaan dana Desa, oleh sebab itu DPRD selaku lembaga pengawasan di anggap perlu membentuk Pansus guna untuk mengusut laporan pertanggung jawab dana Desa tersebut dan apabila hal ini ada ditemukan kerugian Negara.
“Saya selaku ketua PANSUS dengan persetujuan pimpinan Dewan, PANSUS merekomendasikan kepada Pihak penegak hukum untuk dilakukan proses hukum,”tambahnya.
Sementara dari pihak Pemkab di hadiri, Ins Fektorat, Kadis Pemdes Zulkarnaen Siregar,Camat Torgamba Adja Alamsyah Surbakti, Camat Kampung Rakyat Wahdi Pohan,Sekwan Ismail Sawito Harahap dan 29 Kepala Desa yakni Desa Asam Jawa, Desa Aek Batu, Desa Meranti, Desa Raso, Desa Teluk Rampa, Desa Bange, Desa Torgamba, Desa Torganda ,Desa Beringin Jaya, Desa Bukit 7, Desa Pinang Damai, Desa Pengarungan, Desa Tanjung Medan Desa Pekan Tolan, Desa Tanjung Selamat, Desa Tanjun Mulia, Desa Perlabian, Desa Tolan 1, Desa Air Merah, Desa Perkebunan Teluk Panji, Desa Bom Teluk Panji Desa Bunut,Desa Batang Sponggol,Desa Sp1,Desa Sp2 Desa Sp3.
Reporter : Kidi Nasution
Editor : Bagus Alfianto
#PEMKABLabusel







