Tertangkap Sedang Asik Mengkonsumsi Sabu, Warga Negara Korea Diamankan Satnarkoba Polres Metro Bekasi

TERDEPAN.CO.ID,BEKASI-Tim Opsnal Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, dengan mengamankan dua pria, salah satunya Warga Negara Asing asal Korea.

Kasat Reksrim Polres Metro Bekasi AKBP Arlond Sitinjak menyampaikan, tertangkapnya dua pria yang sedang asik mengkonsumsi narkoba Arif Wibowo (35) dan Chang Sup alias Mr SIM(50) merupakan warga negara asing asal Korea, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Jalan Singaraja, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi  Jawa Barat, karap kali terjadi penyalahgunaan narkotika.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, berbekal informasi warga, kemudian Tim Opsnal Unit 1 langsung melalukan serangkaian penyelidikan ditempat tersebut dan kemudian Tim Opsnal mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Lalu Tim Opsnal langsung bergerak cepat dengan  mengamankan seseorang yang sempat ingin melarikan diri dimana pada saat bersamaan orang tersebut terlihat membuang sesuatu.

“Setelah orang tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan serta diintrogasi diperoleh informasi bahwa orang tersebut bernama Arif  Prabowo Bin Suharyo yang mana orang tersebut ingin mengantarkan narkotika jenis Sabu yang sebelumnya dipesan oleh Chang Sup alias Mr SIM, “terangnya.

Lanjutnya, paketan narkoba jenis Sabu tersebut yang sebelumnya dibuang oleh Arif yang sesaat akan dilakukan proses penangkapan oleh petugas, dengan membawa pelaku di lakukan pencarian dan menemukannya tidak jauh dari pelaku diamankan.

“Setelah barang bukti dan tersangka diamankan, tindakan Tim Opsnal langsung mencari keberadaan Chang Sup dikontrakannya, yang beralamat di Perumahan Medow Green dan langsung mengamankan pria berkebangsaan Korea tersebut berikut dengan Kartu ATM dan alat komunikasi yang sebelumnya digunakan untuk memesan sabu kepada tersangka Arif,”paparnya.

Ia menegaskan, selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba guna untuk pertanggungjawaban perbuatanya dalam penyalah gunaan narkoba jenis sabu.

“Petugas juga melakukan Test Urine kepada kedua tersangka yang di nyatakan Positif Ampitamine sejenis sabu, dimana kedua tersangka sebelumnya sama-sama mengkonsumsi sabu di tempat kediaman tersangka Mr Chang Sup alias Mr SIM, “tuturnya.

Menurutnya, dari tangan kedua nya petugas juga mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram dan  2 Unit Handphone, yang di gunakan keduanya dalam bertransaksi Narkoba.

“Kedua tersangka akan kita kenakan  Pasal 114 (1) yo 132, Sub Pasal 112 (1),  UU No.35/2009, tentang penyalah gunakan narkoba jenis sabu dan mengkonsumsinya dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,”tuturnya.

Dia juga menambahkan di antara ke-2 pelaku yang di amankan merupakan WNA asal Korea.

“Kita amankan dua pelaku satu diantaranya merupakan WNA asal Korea, yang memang sempat memesan Narkoba jenis sabu untuk di pakai dan di gunakan bersama satu tersangka lainnya,” pungkas Arnold Sitinjak.

 

Reporter : Ardi Apriana

Editor : Bagus Alfianto Rajib/IKA

#PolresMetroBekasi

 

TERDEPAN TV

Pos terkait