Kemenpan –RB Akan Bubarkan 18 Lembaga

dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Tinggal disampaikan dasar pertimbangan dan record selama ini unit disampaikan kepada Mensesneg,” ujar Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Rabu (15/7) yang dilansir Kontan.co.id

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, kedepannya lembaga yang diajukan akan ditelaah oleh Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, dan kepala staf presiden. Lembaga yang akan dibubarkan merupakan lembaga yang didirikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres.

Menurutnya, lembaga yang didirikan menggunakan Undang Undang (UU) juga akan dievaluasi. Namun, hal itu membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan DPR.

“Ya pasti (dievaluasi) tapi kan proses harus revisi UU dan diajukan ke DPR RI,” terang Tjahjo.

Terangnya, sebelumnya 18 lembaga yang akan dibubarkan juga sempat disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi bilang fungsi sejumlah lembaga tersebut akan kembali pada kementerian. (*)

 

 

Editor : IKA

# Menteri PAN-RB

 

TERDEPAN TV

Pos terkait