Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba 15.000 Ekstasi dan 5.500 Happy Five.

TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA-Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkoba jenis Ekstasi sebanyak 15.000 butir dan Happy Five sebanyak 5.500 butir. Penangkapan ini diungkap oleh Unit 3 Subdit serta 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada (06/07/20) lalu di Apartment Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kasus yang berawal dari laporan masyarakat dan kemudian dilakukan penangkapan pada (06/07/20). Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka perempuan berinisial (II), yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara, dan tinggal di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Dalam pengakuan tersangka (II), Ia mengaku kesulitan dalam menjual barang haram tersebut di masa pandemi, barang haram tersebut oleh tersangka terpaksa disimpan untuk sementara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, bahwa tersangka (II) mengaku mendapat upah dari seseorang yang berinisial HMC sebanyak 10 juta perbulan. Sampai saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap HMC.

“tersangka (II) ini mengaku mendapat barang itu dari bandar diatasnya yakni HMC. Saat ini HMC masuk dalam DPO Kita dan juga tersangka (II) menerima Rp 10 Juta perbulan dari HMC untuk menyimpan barang itu selama 3 bulan terakhir ini di Apartemennya. Jadi selama 3 bulan, (II) sudah menerima Rp 30 Juta dari HMC,”jelasnya Yusri saat konpers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/07/20).

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut dijual dengan harga Seratus Lima Puluh Ribu sampai Dua Ratus Ribu Rupiah perbutir, diduga barang haram tersebut datang melalui jasa pengiriman barang.

Atas perbuatannya, tersangka (II) dijerat UU Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

 

Reporter : Ridho Fadilla

Editor : Bagus Alfianto Rajib

#PoldaMetrojaya

TERDEPAN TV

Pos terkait