TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu di Jalan H. Soleh no. 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/07/20).
Berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dari laporan tersebut dan pada akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Sekitar pukul 10.00 WIB Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti dua plastik berisi sabu sebesar 0.66 gram dan 0.43 gram beserta alat hisap. Tersangka yang pertama berinisial CW alias K yg merupakan salah satu publik figur sekaligus pemilik Rumah, kemudian tersangka C sebagai Security Rumah tersebut.
Akhirnya yang bersangkutan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa tersangka CW ini membeli barang haram tersebut kepada tersangka C.
“Tersangka C ini menjual barang haram kepada si CW, sedangkan si C membeli kepada si A, yang saat ini si A tersebut masih DPO,”jelasnya Yusri saat Konpers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/07/20).
Hasil tes Urine terbukti bahwa kedua tersangka positif Methamphetamine atau Sabu-sabu. Dalam pengakuannya, tersangka baru dua bulan menggunakan barang haram tersebut.
“Pengakuan tersangka baru dua bulan menggunakan barang haram ini, tetapi Kita akan melakukan tes Rambut kepada tersangka, sehingga Kita akan mengetahui sejak kapan tersangka ini memakai narkoba,”kata Yusri.
Saat konpers tersangka CW mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarganya.
“Saya meminta maaf khususnya kepada keluarga Saya, karena telah melakukan kesalahan dan Saya sangat menyesal. Saya berjanji tidak akan melakukan hal bodoh seperti ini lagi,” ucap tersangka CW.
Hingga saat ini Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus yang menimpa Publik Figur tersebut.
Reporter : Ridho Fadilla
Editor : Bagus Alfianto Rajib
#PoldaMetroJaya







