TERDEPAN. CO. ID, BATAM– Terduga Pelaku Oknum BP Batam Masih dalam Proses Riksa Penyidik, hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes.Pol. Golden Heard dalam pesan singkat.
“Iyaa benar Mbak! Terduga pelaku masih dalam proses riksa oleh penyidik Dit Krimum Polda Kepri, “jelasnya.
Ia juga menegaskan selain Oknum pegawai BP Batam yang diketahui berdinas di Dinas Pemadam Kebakaran (ALH) juga ada rekan lainnya yang juga ikut diamankan yakni A yang sama sama bekerja dibawah Platform BP Batam.
“Benar ada 4 orang, Terduga A dan ALH adalah oknum BP Batam, dan Iyaa benar kemarin diamankan dan saat ini masih jalani pemeriksaan, “lanjutnya.
Ia menegaskan, Oknum pegawai Pemadam Kebakaran Badan Pengusahaan ( BP) Batam tertangkap tangan memalsukan faktur pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk dipergunakan jual beli lahan, Pada, Selasa (28/7/20) Malam.
“Pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp. 2.800.000.000,- dan pelaku yang merupakan oknum pegawai di BP Batam meminta kepada korbannya (salah satu Perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp. 12.000.000.000,”jelasnya.
Menurutnya, Polisi mengamankan pelaku Al di sebuah kantor Bank di seputar Jodoh yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Kepri AKBP Ruslan A Rasyid dalam operasi tangkap tangan.
“Untuk perkembangannya nanti setelah ada hasil penyelidikan, “tutupnya.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar dalam pernyataannya mengaku menyerahkan kasus yang melibatkan oknum karyawan Dinas Kebakaran Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada pihak yang berwajib, Rabu (29/07/20). Hal ini disampaikan kepada TERDEPAN melalui pesan Whatshap.
“Yang bersangkutan benar merupakan karyawan BP Batam. Terkait pemberitaan yang beredar di media, Kami menyerahkan hal tersebut kepada pihak berwajib dan Kami menghormati proses hukum yang berlaku,”ucap Dendi melalu pesan singkat.
Ia juga menambahkan jika BP Batam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Mengenai sanksi, tentunya menunggu proses hukum tersebut, dan harus sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku,”tutupnya.
Diketahui (AL) merupakan pegawai BP Batam yang diamankan Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri yang diduga memalsukan faktur pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) BP Batam senilai 2,8 Milyar.
Reporter : Bagus Alfianto Rajib
Editor : IKA
#BPBatam #PoldaKepri







