TERDEPAN.CO.ID,CikarangTimur-Aksi warga Desa Karangsari yang mendemo PT. Multistrada pada 21 Juli 2020 lalu menagih janji dari pihak managemen terkait soal tenaga kerja, tanah adat yang di serobot dan air bersih yang di janjikan, kini berbuntut panjang.
Hal itu disampaikan oleh Rudi Hartono selaku tokoh pemuda perwakilan warga dan menjadi kordinator aksi saat demonstrasi saat itu,kini dirinya akan menempuh jalur hukum melaporkan pihak PT. Multistrada ke Polda Metrojaya.
“jadi, statement dari perusahaan ‘silahkan tempuh jalur hukum’ (dikatakan pihak PT saat waktu unjuk rasa) kita akan lakukan itu. Karena penguasaan tanah adat dalam PERMENDAGRI NO.1 Tahun 2016 itu sudah sangat jelas, tanah adat merupakan satu bagian dari tanah kas Desa. Sementara sampai hari ini penguasaan tanah adat tersebut tidak melalui prosedur sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Pemerintah sesuai regulasi dalam PERMENDAGRI tersebut”, tandas Rudi Hartono. Senin (27/07/2020).
Masih lanjut Rudi, “Bahwa regulasi dari pemanfaatan atau penguasaan tanah adat harus melalui rislah (harus ada penggantinya) dan dalam point PERMENDAGRI NO.1 Tahun 2016 ada yang menyatakan cara rislah.
“itu ada untuk kepentingan umum dan atau bukan kepentingan umum. Saya sudah konfirmasi sama Kepala Desa Karangsari, sampai hari ini pun belum ada pengajuan dari pihak perusahaan untuk merislah tanah tersebut. Artinya penguasaan fisik tanah tersebut sampai hari ini masih dalam keadaan tidak sah, karena belum melalui proses dengan aturan PERMENDAGRI NO.1 Tahun 2016”jelasnya, Rudi dalam keterangannya menyampaikan kepada awak media.
Masih rudi,bahwa dulu pihak PT sempat memberikan kompensasi, namun kompensasinya pun tidak dipenuhi secara menyeluruh.
“Sedangkan kompensasi tersebut tidak menghilangkan substansi. Substansinya disini adalah cara menguasai tanah adat tersebut. Mereka memberikan kompensasi ketika terjadi pembuatan jalan pada tahun 2017, dimana mereka membuka pagar mereka melintasi tanah adat tersebut untuk membuat badan jalan ke gardu induk yaitu diKampung Klontong, Kalengroak, Desa Karangsari. Sehingga diprotes keras oleh warga yang saat itu dipimpin oleh H. Sugianto yang kemudian berbalik mendukung pihak perusahaan,”bebernya Rudi.
“Kami warga akan melaporkan ke Polda Metrojaya atas dugaan adanya penyerobotan tanah adat oleh perusahaan,”tegas Rudi Hartono.
Repoter : Ardi Priana
Editor : Bagus
#PT.Multistrada







