TERDEPAN. CO. ID, BATAM– Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar mengaku menyerahkan kasus yang melibatkan oknum karyawan Dinas Kebakaran Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada pihak yang berwajib, Rabu (29/07/20). Hal ini disampaikan kepada TERDEPAN melalui pesan Whatshap.
“Yang bersangkutan benar merupakan karyawan BP Batam. Terkait pemberitaan yang beredar di media, Kami menyerahkan hal tersebut kepada pihak berwajib dan Kami menghormati proses hukum yang berlaku,”ucap Dendi melalu pesan singkat.
Ia juga menambahkan jika BP Batam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Mengenai sanksi, tentunya menunggu proses hukum tersebut, dan harus sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku,”tutupnya.
Diketahui (AL) merupakan pegawai BP Batam yang diamankan Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri yang diduga memalsukan faktur pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) BP Batam senilai 2,8 Milyar.
AI di amankan Ditkrimum Polda Kepri, Pada, Selasa (28/07/20) pukul 15.30 WIB melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu Bank berplat Merah yang berdomisili di Kelurahan Sei Jodoh.
Reporter : Bagus Alfianto Rajib
Editor : IKA
#BPBatam







