TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Perma ini dibuat untuk menghindari Disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk menghindari Disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan,”menurut pertimbangan Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang dilansir detikcom, Minggu (02/08/20).
Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara. Perma ini membagi lima kategori :
- Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp. 100 Milyar.
- Kategori berat yaitu kerugian negara Rp. 25 Milyar-Rp 100 Milyar.
- Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp. 1 Milyar-Rp 25 Milyar.
- Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp. 200 Juta-Rp 1 Milyar.
- Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp. 200 Juta.
Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:
- Kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
- Kesalahan sedang, dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
- Kesalahan rendah, dampak rendah dan keuntungan terdakwa rendah.
Berikut ini simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu:
- Penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp. 100 Milyar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
- Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp. 100 Milyar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
- Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp Milyar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.
- Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp. 25 Milyar-Rp. 100 Milyar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
- Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp. 25 Milyar-Rp. 100 Milyar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
Editor : Ardi Priana/Bagus Alfianto Rajib
#MahkamahAgungRI







