TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA-Siang hari ini Polres Metro Jakarta Selatan bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menggelar Jumpa Pers terkait penangkapan kasus peredaran Narkoba jaringan lintas Sumatera dan Jawa, pada Senin (03/08/20).
Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, bahwa adanya informasi penyalahgunaan Narkotika, Tim Sat Resnarkoba langsung menuju TKP di Jl. Roda, Babakan Pasar, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
Pada hari Selasa (14/07/20) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, Polisi berhasil amankan dua orang tersangka berinisial HS dan NK di depan Puskesmas Belong Roda, saat digeledah ditemukan barang bukti Narkoba jenis Ganja seberat 70 Kilogram.
Selanjutnya polisi lakukan penggeledahan ke Rumah tersangka NK yang berada di Jl. Lebak pasar, Babakan Pasar, Kota Bogor, saat itu Polisi kembali temukan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 10 Gram.
Kemudian pada hari Jumat (17/07/20) lalu, Polisi mendapatkan informasi dari jasa pengiriman barang yang berada di Kota Bogor bahwa adanya 5 (lima) Kardus diduga berisi Narkoba.
“Pukul 20.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan barang bukti 5 (lima) Kardus berisi Narkoba jenis Ganja, total seberat 90 Kilogram Ganja,”ucap Nana.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10 Milyar.
Di TKP lainnya Sat Resnarkoba kembali mengungkap kasus Narkoba jaringan lintas Sumatera dan Jawa. Berawal adanya informasi dari masyarakat lalu dilakukan penyelidikan selama 3 (tiga) bulan, bahwa akan ada pengiriman Sabu dari wilayah Sumatera.
Kemudian Tim dari Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol J. Vivick Tjangkung langsung melakukan penggerebekan di daerah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada hari Kamis (30/07/20) lalu.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan berhasil amankan dua orang tersangka berinisial AP dan HG dengan barang bukti 6 (enam) buah Tas berisi 131 (seratus tiga puluh satu) bungkus Plastik Bening berisikan Narkotika jenis Sabu didalam Truk Fuso warna Kuning, dengan total seberat 131 Kilogram Sabu.
“Tersangka ini merupakan kurir yang diperintahkan oleh bandar yang berada di wilayah Aceh. Bandar tersebut bernama Santi alias Selpi yang saat ini DPO dan masih Kita kejar,”jelasnya Nana.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10 Milyar.
Reporter :Ridho Fadilla
Editor : Bagus Alfianto Rajib
#PoldaMetroJaya







