TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA-Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembobolan ATM, pada Senin (03/08/20).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pelaku terdiri dari S (27) , P (34), YR (30), yang memiliki tugasnya masing-masing dalam melakukan aksinya.
“Ada 3 tersangka yang berhasil Kita amankan dengan perannya masing masing. Setelah di lakukan penangkapan dan interogasi kepada yang bersangkutan, pengakuan awalnya bahwa Mereka melakukan 1 kali, tapi masih akan terus Saya dalami,”kata Yusri.
Berada di daerah Green Pramuka Tower Jakarta Pusat , Tim Resmob Polda Metro Jaya melakukan penangkapan serta menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk membobol ATM setelah salah satu korban, yakni Bank BNI melapor kepada Polda Metro Jaya .
“Korbannya kali ini adalah Bank BNI, hasil laporan dari Bank serta dari CCTV yang ada, kemudian melakukan penangkapan di daerah Green Pramuka Tower Jakarta Pusat,” jelasnya.
Adapun Kronologisnya , tersangka S mengacaukan system ATM dengan sebilah Obeng untuk mengambil uang yang ada di ATM.
“Modusnya pertama (S) yang bertugas sebagai Eksekutor mengganjal ATM untuk bisa mengambil uang, Ia mengacaukan system dengan cara menggunakan sebilah Obeng untuk merusak system yang ada di ATM, sementara ATM pelaku sendiri tidak berkurang sama sekali isi dari pada uangnya,” lanjutnya.
Pelaku di kenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Kombes Pol. Yusri Yunus juga menghimbau kepada pihak perbankan agar bisa merevisi ulang dan belajar dari pengalaman.
“Kami mengharapkan pihak Bank dengan adanya kasus di Jakarta Utara, yang di tangani pihak Polda Metro Jaya untuk bisa merivisi ulang dan belajar dari pengalaman dari system yang ada. karena ini sangat unik dan sangat gampang, ini mungkin salah satu himbauan kepada teman-teman pihak perbankan,”tegasnya.
Reporter : Reva Mahendra
Editor : Bagus Alfianto Rajib
#PoldaMetroJaya







