Dua Pelaku Curanmor yang Beroperasi di Daerah Tangerang Berhasil Ditangkap Polisi

 

 

Bacaan Lainnya

TERDEPAN.CO.ID, JAKARTA – Berawal adanya laporan dari pegawai Alfamart yang kehilangan kendaraan bermotor di Taman Royal 3 Kota Tangerang, pada (15/8/2020) lalu. Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan ke lokasi, pada saat penangkapan polisi mengamankan tersangka berinisial J dan M.

“Dalam pengakuan tersangka J baru 5 kali melakukan pencurian di daerah Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Senin (30/8/2020).

Ia mengatakan, para pelaku ini melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T kemudian mencari target di tempat yang sepi pada malam hari.

“Himbauan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi alat pengaman agar tidak mudah dicuri oleh para pelaku,” jelas Yusri.

Menurut keterangannya, Polisi juga meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera mengambil kendaraannya di Polda atau di Polres setempat dengan membawa surat-surat kendaraan, dan tidak dipungut biaya sepeserpun.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara, “tutupnya.

 

Reporter : Ridho Fadilla

#PolresMetroJaya

TERDEPAN TV

Pos terkait