KPU Kota Tanjungpinang Bantah Ada PTPS Yang Aniaya Saksi

TERDEPAN.CO.ID, TANJUNGPINANG – Yusuf Mahidin, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang membantah adanya dugaan penganiayaan terhadap saksi dari pasangan calon Soerya-Iman (Sinergi) atas nama Jaliuddin oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pikada serentak tanggal 9 desember 2020 kemarin di TPS 14 ketika dihubungi TERDEPAN via telepon, sabtu (12/12/20).

Yusuf mengatakan, bahwa kejadian tersebut tidak benar dan menyebutkan saksi dari salah satu paslon tersebut yang menjadi pelapor penganiayaan tidak memberikan laporan yang lengkap kepada pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Kejadian itu tidak benar. dan sebelumnya saya dapat info dia pun melapor ke polisi pun tidak lengkap kok laporannya, polisi pun binggung makanya itu dari awal tidak terangkat kan karena dia tidak menjelaskan kejadian sebenarnya” katanya.

Yusuf menuturkan kronologis kejadian tersebut bukanlah pemukulan tetapi lebih kepada pengamanan.

“kami punya bukti yang lebih jelas. Jadi ketidakpahaman saksi tersebut karena ada selisih satu suara, jadi antara DPT atau pemilih ada satu orang yang pindah pilih, nah orang itu adalah PTPS atau pengawas TPS, lalu ditunjukan ke si saksi tersebut ini ibuknya ini orangnya, dia malah tidak terima, dia tidak ngerti dia terus marah-marah, terakhir dia berteriak KPPS curang lalu menghentak meja dengan botol. Jadi untuk mengamankan surat-surat suara yang ada diatas meja dan petugas kami menarik dia keluar TPS dia,  jadi sama-sama jatuh karena tersangkut tali rafia pembatas atau pagar TPS, sesudah itu justru petugas kami yang dicakar dia, dan tidak ada pemukulan disana,” jelasnya.

Ia lalu menjelaskan KPU mempunyai bukti yang lebih jelas berupa rekaman CCTV yang membuktikan tidak ada aksi penganiayaan oleh petugas KPPS.

“Jadi petugas kami hanya menarik orang tersebut keluar TPS dan untungnya TPS itu punya CCTV, di CCTV dari awal sampai akhir, lengkap kita tidak melihat adanya pemukulan, selain CCTV kita juga punya saksi saksi disitu yang melihat tidak adanya pemukulan, Jika kasus ini berlanjut kami sudah siap, jadi bisa kita balikan dia bisa kita anggap berbohong dan membuat pengaduan palsu,” ujarnya.

Diberitakan oleh beberapa media lokal sebelumnya, Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pihaknya telah menerima laporan atas nama Jaliuddin (49), korban penganiayaan di TPS 14, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada hari kamis 10 desember 2020.

Reporter : Randi

Editor : IKA
#
KPUKotaTanjungpinang

TERDEPAN TV

Pos terkait