Satpol PP Kenakan Denda Bagi Masyarakat yang Melanggar Protokol Kesehatan, Denda Disetorkan ke Kas Daerah

TERDEPAN.CO.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melaksanakan penertiban penerapan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 berupa razia penggunaan Masker di Lapangan Pamedan Ahmad Yani, Jumat (18/12).

Berdasarkan pantuan, terlihat puluhan masyarakat terjaring dalam razia tersebut. Nampak beberapa pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker diarahkan ke dalam lapangan Pamedan untuk dilakukan pendataan. Masyarakat yang sedang berolahraga dilapangan yang terletak di Batu Empat ini juga tidak luput dari penertiban tersebut.

Bacaan Lainnya

Beberapa masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran terlihat dikenakan sanksi sosial berupa menyapu dan membersihkan beberapa titik lokasi dilapangan Pamedan.

Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) dan Pengendalian Satpol PP Tanjungpinang, Prayoga Dwi Putra menjelaskan, kegiatan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan berdasarkan Parwako Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Sudah hampir satu bulan kita melaksanakan kegiatan ini ya, kegiatan penerapan protokol kesehatan berdasarkan Perwako No 44, terkait penggunaan masker dengan benar, baik itu masyarakat maupun pelaku usaha kita lakukan penindakan,” ujarnya.

Prayoga menambahkan, jika terdapat masyarakat yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sangsi denda 50 ribu rupiah dan berlaku kelipatannya, namun apabila ada masyarakat yang tidak sanggup untuk membayar denda maka ia harus melakukan kerja sosial seperti menyapu jalanan.

Selain menindak masyarakat Satpol PP juga melaksanakan penertiban kepada pelaku usaha. Pelaku usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi berupa peringatan hingga penutupan tempat usaha selama seminggu.

“Jadi sanksi yang kita berikan kepada yang melanggar ada sanksi berupa denda atau kerja sosial. Begitu juga pelaku usaha, sanksinya berupa peringatan, denda, sampai penutupan sementara tempat usaha selama 7 hari. Kita menindak yang tidak memakai masker dengan denda 50 ribu berlaku kelipatan, dalam artian misalnya hari ini dia kena maka nanti kita akan masukan ke data kita, jika besoknya dia kena lagi maka dendanya sudah kelipatannya,” imbuh prayoga.

Prayoga mengatakan, denda yang diterima dari masyarakat yang melanggar protokol kesehatan lansung disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 kali 24 jam.

“Denda 1 kali 24 jam kita setor ke kas daerah, sampai saat ini sudah hampir 50 juta denda yang kita sudah kita setorkan ke daerah” katanya kepada wartawan.

Ketika mengadakan penertiban protokol kesehatan, Satpol PP melaksanakannya di lokasi yang berbeda-beda. Razia dilaksanakan tanpa pemeberitahuan kepada masyarakat

“Kita ganti-ganti terus ya, sudah hampir satu bulan ini kita mutar-mutar kita razia di Batu 10, di PLN juga, di Suka Berenang. Kita mutar-mutar random aja tanpa diumumkan ke masyarakat, tidak kita scedulekan hari ini disini, tidak seperti itu,” ujar prayoga.

Ia mengungkapkan, terdapat seribuan masyarakat Tanjungpinang yang telah terdata melakukan pelanggaran. Beberapa masyarakat yang terjaring razia bahkan ada yang melakukan protes.

“Sampai saat ini masih banyak yang melanggar, ya itu tadi terkait penindakan kita sudah melakukan pendataan pelanggaran, data terakhir kalau tidak salah saya seribuan masih melanggar. Ada juga masyarakat yang protes dan complain ketika penertiban, tapi bagi kami itu biasa,” ungkapnya.

 

Reporter : Randi Rizky Kurniawan

Editor ; IKA

#SatpolPP

TERDEPAN TV

Pos terkait