TERDEPAN.CO.ID,BEKASI – Polres Metro Bekasi menetapkan 2 orang tersangka, atas dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan massal di Obje Wisata Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kamis (4/1).
Dari dua tersangka yaitu I.P (General Manager) dan D. N (Manager Marketing) dikenakan pasal 9 Jo Pasal UU RI Nomor. 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 216 KHUP dan Pasal 218 KHUP, dengan hukuman 1 Tahun Penjara serta denda Rp. 100 Juta
“Dari hasil gelar perkara unit terkait kasus protokol kesehatan dari hasil pemeriksaan secara maraton dan kesimpulannya yaitu ditetapkan 2 orang tersangka yaitu I.P dan DN, sebagai manajer dan sebagai manajer marketing,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Hendra Gunawan saat jumpa pers, Kamis (14/1).
Terang dia, alat bukti yang berhasil diamankan kepolisian berupa potongan tiket dan potongan harga atau promo yang diposting di media sosial Instagram milik pihak Watetboom dengan nama akun @waterboomlippocikarang_ dan video viral yang sekitar jumlah pengunjung 2538 orang. Menurut dia, dengan adanya harga promo tersebut yang dilakukan pihak pengelola motivasinya untuk menarik pengunjung.
“Kami juga akan terus mengembangkan kasus prokes ini,” tandasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Sebanyak 15 orang dimintai keterangan oleh Polres Metro Bekasi atas penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang. Hal itu dikatakan Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, Selasa (12/1).
“Proses hukum (waterboom) Lippo Cikarang sedang kami lakukan penyelidikan untuk sanksi pidananya. Ada 15 orang yang diperiksa,” katanya.
Terang dia, dari 15 saksi yang diperiksa itu berasal dari berbagai pihak terkait di antaranya petugas kepolisian, kepala Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan 11 orang dari pihak manajemen Waterboom Lippo Cikarang.
Penyelidikan dilakukan lantaran adanya kerumunan yang terjadi di wisata air yang berlokasi di Cikarang Selatan, itu pada Minggu (10/1) lalu. Sebanyak 2.358 orang mengunjungi Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kepadatan. Kerumunan itu diketahui terjadi setelah pengelola membanting harga tiket masuk menjadi hanya Rp 10.000 per orang.
Sementara itu, tim ahli diturunkan untuk mengetahui kemungkinan unsur kesengajaan dalam kasus ini. “Ini statusnya pemeriksaan dulu, masih proses penyelidikan. Kami tunggu hasil pemeriksaan kan dari tim ahli, ada saksi ahli kami yang terlibat untuk ada unsur kesengajaan atau tidak karena ada unsur diskon yang dilakukan pengelola,” ucapnya.
Hendra mengatakan, dalam kasus pelanggaran yang diduga dilakukan pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang ini, polisi mengenakan pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Ancaman hukumannya (penjara) satu tahun),” kata Hendra.
Selain pidana, dalam undang-undang itu disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Selain itu, lanjut Hendra, penyidik pun mengenakan pasal tambahan yakni pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman pidana empat bulan penjara.
“Jadi apabila nanti ditemukan pelanggaran dari pasal-pasal yang disampaikan tadi maka kami akan tetapkan, kami naikkan statusnya jadi penyidikan,” ucap dia.
Lebih lanjut, Hendra membuka kemungkinan melakukan penelusuran terhadap para pengunjung yang turut berkerumun di Waterboom Lippo Cikarang, akhir pekan lalu. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya klaster baru pada kejadian tersebut. “Tracingnya nanti kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengetesan,” tandasnya.
Reporter : Ardi Priana
#PolresMetroBekasi







