TERDEPAN.CO.ID,BEKASI- LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi Bakal kawal kasus Limbah B3 PT. Yuto Packaging Technology Indonesia (YPTI) yang beralamat Jl. Raya Inti No.9, Cibatu, Cikarang Selatan yang diduga tidak memiliki ijin pengelolaan limbah B3, Pada bulan November 2020 Pihak Polsek Cikarang Selatan Telah melakukan penyidakan terhadap Pt.Yuto Packaging Indonesia.
“LSM GMBI Distrik Kab.Bekasi Telah melakukan pemantauan cukup lama terkait adanya dugaan pengelolaan limbah B3 yang mengandung cairan kimia dikelola secara tidak baik, pihak Polsek Cikarang selatan pun sempat melalukan sidak terhadap PT.Yuto Packaging Indonesia,”kata Boksu Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi dalam siaran Pers,Rabu (13/01/2021).
Masih menurut Boksu,keluarga Besar LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi meminta kepada Polsek Cikarang Selatan agar melakukan Gelar perkara atas penyidakan PT.YUTO PACKAGING TECNOLOGHY INDONESIA yang telah di lakukan oleh Pihak Polsek Cikarang Selatan agar transparan terhadap hasil temuan sidak Polsek Cikarang selatan.
Tidak hanya meminta Kapolsek Cikarang Selatan untuk menggelar perkara, LSM GMBI juga meminta kepada Kapolres Metro Bekasi untuk memantau kasus Limbah B3 PT.Yuto Packaging Indonesia sampai tuntas.
“Kami meminta agar Kapolres Metro Bekasi turun tangan, memantau perkembangan Kasus Hukum pengelolaan Limbah B3 yang dikelola secara tidak baik oleh PT.Yuto Packaging Indonesia, kami juga akan membuat laporan kepada dinas Lingkungan Hidup serta dinas terkait dan melayangkan surat kepada Bupati Bekasi,”pungkasnya.
Reporter : Ardi Priana
#LSMGMBIDistrikKabupatenBekasi







