TERDEPAN.CO.ID,BEKASI – Barisan Mahasiswa Bekasi menyangkan tindakan penyelengara suntik vaksin Forkompimda Kabupaten Bekasi terkait melarang pers untuk meliput dikegiatan vaksin pejabat, di UPTD Puskesmas Cikarang dijalan Raya Pilar – Sukatani, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/1/2021).
Dalam hal ini Koordinator Barisan Mahasiswa Bekasi Wawan, menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi dimana profesi wartawan adalah bagian dari 4 Pilar demokrasi.
“Kenapa harus melarang Wartawan untuk meliput, saat di vaksin sedangkan masyarakat Kabupaten Bekasi sangat membutuhkan informasi terkait vaksin Sinovac yang diduga berasal dari China,”ucapnya Wawan kepada wartawan.
Lanjutan, sedangkan masyarakat di suruh vaksin, lalu kenapa panitia menghalangi wartawan untuk meliputi ada apa?” jelas kalau panitia menutup terkait informasi ini telah melanggar uu informasi keterbukaan public,”paparanya.
Pihak Barisan Mahasiswa Bekasi meminta forkompimda bertanggung- jawab atas tindakan yang diduga telah melanggar UU PERS dan UU KIP.
“Jangan sampai masyarakat Kabupaten Bekasi adanya vaksin sinovac malah menjadi resah, karena terhalangnya informasi. Sedangkan panitia saja diduga kurang transparan terhadap informasi. kita kan selaku masyarakat Kabupaten Bekasi butuh informasi, apakah aman vaksin tersebut atau tidak,”pugkasnya.
Sedangkan dari Humas Kabupaten Bekasi hingga berita ini diunggah belum bisa dimintai konfirmasi.
Reporter : Ardi Priana
Editor : IKA
#PuskesmasCikarang







