Wartawan Dilarang Meliput Suntik Vaksin Covid-19 Forkopimda Kabupaten Bekasi

TERDEPAN.CO.ID,BEKASI – Sejumlah awak media cetak dan elektronik mendapatkan tindakan kurang mengenakan saat meliput kegiatan suntik vaksin Inovac kepada Forkopimda Kabupaten Bekasi, di UPTD Puskesmas Cikarang dijalan raya Pilar – Sukatani, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/1/2021).

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, yang rencananya akan di suntik kepada Forkopimda Kabupaten Bekasi, diantaranya Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Dandim 0509 Letkol Kav Tofan Tri Anggoro, Kajari Kabupaten Bekasi Mahayu Suryandari S.H , dilaksanakan terkesan tertutup dan dilarang untuk dipublikasikan.

Bacaan Lainnya

Sejumlah awak media dilarang mengambil gambar pada saat proses penyuntikan yang dilakukan oleh tenaga medis Dinas Kesahatan di Puskesmas Cikarang kepada Kajari dan Dandim 0509, dengan alasan sudah diwakilkan oleh Humas Pemkab Bekasi.

“Itu dari humas pak, “jawab petugas ketika salah satu wartawan memprotes masuknya seseorang dalam pintu yang dijaga ketat.

Selain cek cok adu mulut, beberapa awak media juga terlibat saling dorong dengan petugas pengamanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

“Kita awak media pak, kenapa dilarang? ini kan vaksinasi masyarakat butuh informasi, kita gak bisa dapat gambarnya alasannya kenapa?,” ujar Eka salah satu awak media saat berdebat di depan pintu masuk ruang vaksinasi Puskesmas Cikarang.

Lanjutnya, dalam liputan suntik vaksin inovac kali ini seharusnya bisa jadi informasi dan menjawab pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat atas keamanan dan efek smapingnya. Presiden Joko Widodo saja saat disuntik vaksin di liput media, ini kok malah dilarang, ” kesalnya.

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Diketahui dalam kegiatan vaksinasi tahap pertama di Kabupaten Bekasi, penyuntikan vaksin inovac kepada Bupati Bekasi gagal dilakukan, pasalnya Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja masuk dalam kategori orang yang tidak bisa di vaksin. Serta kegiatan suntik vaksin pertama tersebut juga tidak dihadiri oleh beberapa pimpinan Forkopimda lainnya. (*)

 

Reporter : Ardi Priana

Editor : IKA

#ForkopimdaKabupatenBekasi #DewanPers

TERDEPAN TV

Pos terkait