Kasasi Pernah Kandas di MA, PT. Smoe Indonesia Beberapa Kali PHK Karyawan Secara Sepihak

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- PT. Smoe Indonesia beberapa kali PHK karyawan secara sepihak. Bahkan sebelumnya di tahun 2019, Mahkamah Agung menolak Permohonan Kasasi PT SMOE, serta MA menolak seluruh dalil dalam Permohonan Kasasi PT. Smoe dengan sangsi membayar karyawan sesuai ketentuan UU Tenaga Kerja No.13 tahun 2003.

Ditemui usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Batam Hendra Gunadi, Mediator Hubungan Industri Disnaker Kota Batam juga membenarkan jika PT. Smoe Indonesia beberapa kali telah melakukan PHK secara sepihak kepada karyawannya.

Bacaan Lainnya

“Iya, mereka sudah beberapa kali melakukan PHK secara sepihak. Mungkin sudah ada tiga atau empat kali terjadi,”ucap Hendra, Senin (10/05/21).

Dalam RDP, Muhamad Yunus Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam menegaskan, bahwa perusahaan PMA milik pengusaha asal negara Singapura ini juga sering melakukan intervensi kepada karyawannya yang melakukan upaya protes atas kebijakan managemen perusahaan akan ditandai dan tidak akan diberikan kesempatan untuk bekerja kembali di perusahaan tersebut.

 “Ini Saya tanya dulu, apakah kalian tidak takut kena blacklist dari PT. Smoe Indonesia, Kalau tidak takut kena Blacklist ya sudah kita lanjutkan RDP ini,”imbuh Yunus sembari bertanya.

Masih Yunus,”bukan apa-apa saya bertanya seperti ini, saya tinggal di Kampung Jabi Kelurahan Kabil, dulu soalnya ada karyawan yang mempertanyakan hampir sama seperti kalian seperti ini, tapi ketika mau melamar kembali tidak bisa karena sudah di blacklist dari perusahaan, walaupun sudah dapat rekomendasi dari Saya,”tambahnya.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Mustafa juga menegaskan, kesewenang-wenangan Perusahaan PT SMOE ini harusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah agar tidak terjadi pada masyarakat, khususnya para pekerja lokal karena sejatinya PT. Smoe Indonesia adalah perusahaan PMA (milik Asing) yang harusnya sudah tau aturan dan kebijakan perundang-undangan tenaga kerja di Indonesia dan harusnya ikut membantu mempekerjakan karyawan bukan malah menyengsarakan karyawannya.

“Perusahaan PT. Smoe itu milik Warga Negara Asing (WNA) buat apa Dia ada disini , apabila menyengsarakan rakyat Indonesia, perseroan yang harusnya taat hukum bukan berarti mengakali atau mengekploitasi pekerjaan itu, baik secara aturan dan kontrak kerja,”tegasnya.

Bahkan dalam RDP pun pihak DPRD juga menyayangkan bahwa PT Smoe terkesan tidak transparan dalam perekrutan isi perjanjian kerja terhadap karyawannya dimana salinan surat perjanjian kerja tidak diberikan kepada buruh sehingga para pekerja tidak mengetahui secara detail isi perjanjian tersebut dan hal ini sarat adanya dugaan manipulasi perjanjian apabila bermasalah.

“Setelah bermasalah, surat kontrak perjanjian kerja baru dikasih dan isinya pun seolah tidak berpihak dan memberatkan kepada buruh, bahkan bisa aja diganti, urai Dewan yang dibenarkan para pekerja yang hadir yangmerasa janggal isi perjanjian tersebut dari semula yang Ia baca dengan yang diterima saat ini,”imbuhnya.

Dalam rapat tersebutanggota komisi IV tersebut juga menegaskan bahwa dalam hubungan industrial itu ada hak dan kewajiban  yang harus dipahami antara perusahaan dan pekerja.

“ Apabila bertentangan dengan kewajiban ada konsekuensinya, “tegas Mustafa.

Hal ini juga diperjelas oleh salah satu mantan karyawan PT. Smoe Indonesia Sopian, Ia menjelaskan pada saat melakukan tanda tangan kontrak kerja karyawan hanya diberikan waktu tiga puluh menit untuk menanda tangani kontrak tersebut.

“Kami hanya diberikan waktu tiga puluh menit, itu bukan untuk membaca isi perjanjian kontrak kerja namun hanya untuk menanda tangani dan itupun kami tidak boleh mengabadikan perjanjian tersebut dalam bentuk foto,”keluhnya.

Masih Sopian,”sampai sekarang kami ada yang belum medapatkan salinan dari perjanjian kontrak,”tambah Sopian.

Sopian mewakili buruh yang lainnya meminta agar permasalahan ini cepat diatasi dan pihak perusahaan mau membayarkan sisa kontrak serta uang THR yang harusnya mereka dapatkan.

Sayangnya, pihak PT SMOE Indonesia sendiri dalam rapat tersebut tidak dapat hadir dengan alasan tutup buku.

 

Redaksi

#PTSMOEINDONESIA #DISNAKERBATAM #DPRDBATAM

 

TERDEPAN TV

Pos terkait