TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA- Dokter Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) setelah ramai diperbincangkan karena tidak percaya Covid-19 dan sebut pasien meninggal bukan karena virus. Kasus dokter Lois Owien dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri.
“Kemarin (Minggu) diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri,” kata Kepala Divisi
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Ramadhan menyatakan, penangkapan dilakukan personel Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. “Iya ditangkap. Kemarin, yang menangkap (personel) PMJ,” ujar Ramadhan yang dilansir dari Kompas.com.
Terkait pandangan dan sikap dokter Lois tersebut, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) telah melayangkan panggilan. Namun, dalam penelusuran awal, PB IDI menyatakan keanggotaan dokter Lois sudah lama kedaluwarsa di IDI.
“Keanggotaannya sudah lama kedaluwarsa,” ujar Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih, Minggu.(*)
#dokterLoisOwien







