Satu Bulan Ditahan di Tanjung Sedili Malaysia, Polisi Bebaskan Empat Nelayan Bintan

Nelayan tradisional asal Bintan, Sandi dan Andi (baju merah) tiba di Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Batam, Jumat (Istimewa)

TERDEPAN.CO.ID,BINTAN- Tekong kapal pompon asal Bintan masih menjalani proses sidang setelah satu bulan ditahan di Tanjung Sedili. Polisi Malaysia membebaskan empat dari enam nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan Buyung Adly mengatakan keempat nelayan dinyatakan bebas setelah Mahkamah Kote Tinggi Johor Bahru memutuskan bahwa mereka tidak sengaja masuk ke perairan Malaysia, Sabtu (07/08/21) di Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Menurutnya perahu yang ditumpanginya mengalami mati mesin saat melaut di perbatasan Indonesia-Malaysia pada bulan Juli 2021 dan keempatnya dibebaskan pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Buyung menyampaikan, dua nelayan, yakni Sandi (17) dan Andi (17) sudah dipulangkan ke Batam melalui pelabuhan internasional Johor Bahru dengan didampingi KJRI setempat.

Selanjutnya, keduanya menjalani karantina sekitar satu minggu. Setelah itu baru dipulangkan ke rumah masing-masing. Sementara dua nelayan lainnya, yaitu Reza Mavian (17) dan Gunawan (17), masih menjalani karantina di Malaysia karena terkonfirmasi positif Covid-19 ketika akan dipulangkan ke Batam.

Dalam penegasannya Buyung berharap kedua tekong nelayan Kabupaten Bintan Agus Suprianto (26) dan Rafli (33) yang saat ini sedang menjalani persidangan di Mahkamah Kote Tinggi Johor Bahru dapat dibebaskan lewat jalur diplomasi mediasi.

“Saya mengapresiasi pendampingan yang dilakukan KJRI Johor Bahru selama keenam nelayan tradisional itu ditahan di Malaysia. Dan dari informasi yang kami dapatkan, nelayan Bintan di Malaysia kondisinya baik-baik saja,” tutup Buyung./Ik

Editor : IKA

#Nelayan

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait