TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Sebanyak 365 keluarga kurang mampu yang berada di Kota Batam yang terkonfirmasi Covid-19 dan meninggal akibat terinfeksi Covid-19 mendapat bantuan sosial.
Gubernur H. Ansar Ahmad menyampaikan, Pemerintah Daerah Propinsi Kepri memberikan bantuan berupa uang tunai masing-masing sebesar Rp 1 juta dan 3 juta.
“Uang tunai ini merupakan program bantuan sosial Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk masyarakat Kepri sebagai upaya meringankan beban ekonomi yang dirasakan masyarakat akibat dari pandemi Covid-19. Setiap Kabupaten/Kota se-Kepri akan menerima bantuan sosial tersebut,”katanya.
Semenjak diberlakukannya PPKM level IV dan level III di Kepulauan Riau, Gubernur Ansar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi Covid-19.
Ia mengatakan, tujuannya sebagai bentuk perhatian pemerintah atas musibah yang dialami walaupun jumlah kematian di Kepri bisa di atasi, terus menurun dan bahkan tidak ada lagi yang disebabkan oleh Covid-19.
Adapun kriteria penerima bantuan sosial dari Pemprov Kepri antara lain keluarga positif Covid-19 yang memiliki pendapatan harian, kepala keluarga yang terkena PHK, lansia, disabilitas, dan keluarga rentan miskin.(*)/Ose
Editor : IKA
#PemrovKepri







