TERDEPAN.CO.ID,LINGGA – Dari jumlah total 64 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep 41 orang mendapat remisi peringatan hari ulang tahun ke-76 Republik Indonesia pada Selasa (17/08/2021).
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Dewanto mengatakan, dari jumlah total penghuni sebanyak 64 orang yang mendapat remisi sebanyak 41 orang dan yang tidak mendapat remisi sebanyak 23 orang.
Adapun yang mendapatkan remisi tersebut WBP kasus Tipikor, narkotika, perlindungan anak, perampokan dan asusila dengan besaran remisi yang berbeda-beda,” ungkap Dewanto
Ia menjelaskan, besaran masing-masing potongan atau remisi sebanyak 16 orang mendapat remisi 1 bulan, 6 orang mendapat remisi 2 bulan, 14 orang dapat remisi 3 bulan, 2 orang dapat remisi 4 bulan, 2 orang dapat remisi 5 bulan dan 1 orang dapat remisi 6 bulan.
“Besaran remisi yang didapatkan berbeda-beda mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan,” kata Dewanto
Menurutnya, warga binaan yang mendapatkan remisi yakni pada kasus Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) sebanyak 2 orang dengan pengurangan 1 bulan, lalu pada perkara Narkotika sebanyak 16 orang terdiri dari 5 orang mendapat remisi 1 bulan, 5 orang lainnya mendapat 2 bulan remisi, 5 orang lagi 3 bulan dan 1 orang 4 bulan.
Selain itu, pada perkara perlindungan anak sebanyak 14 orang terdiri dari remisi 1 bulan 6 orang, 3 bulan 4 orang, 4 bulan 1 orang, 5 bulan 2 orang dan 6 bulan 1 orang.
Pada perkara pencurian, perampokan dan asusila sebanyak 8 warga binaan yang mendapat remisi yang terdiri dari 3 orang mendapat remisi 1 bulan dan 3 orang lainnya mendapat 3 bulan remisi. Lalu pada perkara perampokan 1 orang mendapat remisi 3 bulan dan perkara asusila 1 orang dengan remisi 3 bulan.
Lalu perkara pembakaran pasal 187, 188 KUHP ada 1 orang dengan besaran remisi 2 bulan.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana lain yang belum mendapatkan remisi, untuk segera merubah sikap menjadi lebih baik selama menjalani pidana di penjara dengan aktif mengikuti setiap program pembinaan, Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,” ujarnya
Penyerahan SK remisi pada warga binaan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Dewanto usai mengikuti upacara virtual serentak terpusat oleh Kementerian Hukum dan HAM.(*)
Reporter: IMO
#LapasKelasIIIDaboSingkep







