Beraksi di Tiga Kecamatan Trenggalek, Warga Batam diamankan Polres Trenggalek

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera

TERDEPAN.CO.ID,TRENGGALEK– Warga Batam diamankan Polres Trenggalek karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Trenggalek, Senin (30/08/21).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, Ia mengatakan jika salah satu dari dua tersangka yang diamankan merupakan warga Lubuk Baja, Kota Batam.

Bacaan Lainnya

“Ada dua orang tersangka yang berhasil kita amankan Salah satunya BDH yang merupakan warga Batam dan satunya lagi merupakan warga Bangkalan Madura dengan inisial SH,”ucapnya.

Selain itu ia juga menjabarkan peran masing-masing pelaku dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Untuk BDH sendiri berperan sebagai eksekutor dilapangan sedangkan pelaku SH sendiri berperan untuk menjual kendaraan yang berhasil di curi oleh pelaku BDH,”ungkapnya.

Masih lanjutnya,” Mereka beraksi di tiga lokasi yang berbeda yakni di halaman kantor Desa Sukorame Kecamatan Gandusari pada tanggal 18 Juni 2021, di toko Distro Real One Desa Kendalrejo Kecamatan Durenan tanggal 30 Juli 2021 dan di depan Riska Caffe Stadion Menak Sopal masuk Kelurahan Kelutan Kabupaten Trenggalek,”lanjutnya.

Dari tiga tempat tersebut mereka berdua berhasil mencuri tiga unit kendaraan bermotor jenis Yamaha N-Max, Yamaha Lexy dan Honda Vario.

Ia mengatakan jika kedua tersangka di jerat dengan pasal 362 KHUP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun untuk tersangka BDH serta SH di ancam dengan kurungan empat tahun penjara.

 

Reporter : Bagus Alfianto

#PolresTrenggalek

TERDEPAN TV

Pos terkait