TERDEPAN.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didukung Pemerintah Kabupaten Lingga menghentikan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang diduga dilakukan oleh PT YBP. Dua unit alat berat, 8 unit dump truck, Areal stockpile dan alat pengolahan bijih bauksit diamankan tim Gakkum.
Mereka juga memasang papan larangan di areal tambang PT YBP di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam – Sungai Marok Tua – Tanjung Sembilang, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, (22/9/2021).
“Melalui UU Cipta Kerja Pemerintah mengedepankan Restorative Justice dalam penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan secara tidak prosedural untuk perkebunan maupun pertambangan,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, di Jakarta.
Kegiatan pertambangan/perkebunan di dalam kawasan hutan yang dilakukan setelah terbitnya UUCK merupakan tindak pidana.
“Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, untuk itu pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya,” jelasnya.
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan mengatakan bahwa operasi ini diawali dari hasil pendataan dan analisis spasial penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural terutama di wilayah Kepulauan Riau.
Hasil pengecekan lapangan diketahui adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri LHK yang berlangsung pasca terbitnya UUCK di Pulau Singkep, Kab. Lingga.
“Untuk itu, kami lakukan operasi penindakan dan penegakan hukum. Kami juga ucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam operasi ini,” kata Sustyo.
Selain barang bukti, tim Gakkum juga mengamankan 2 orang pekerja dan 8 sopir dump truck untuk dimintai keterangannya oleh PPNS LHK guna mengungkap dan menjerat penanggungjawab/pemodal/aktor intelektualnya.
Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana bidang Kehutanan dalam perkara mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 angka 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
REPORTER: MAHENDRA REVA
EDITOR: SUYONO







