Enam Terdakwa Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 Dihukum 7 Bulan Penjara

Tersangka Pemalsu Sertifikat Vaksin dihadoirkan dalam Pres Rilis di Polresta Barelang

TERDEPAN.CO.ID,BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan bersalah kepada Enam terdakwa pemalsu sertifikat vaksin Covid-19 dengan hukuman vonis 7 bulan penjara, Jumat (15/10/2021).

Adapun Vonis terhadap keenam terdakwa LC, FM, HP, RA, AA dan RR lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Pembacaan vonis keenam terdakwa berlangsung cepat. Hal itu dikarenakan sidang berlangsung secara virtual, meski dalam berkas yang terpisah.

”Untuk pembacaan putusan kami baca yang inti-intinya saja. Untuk isi putusan nanti bisa dilihat langsung,” jelas hakim Lia yang didampingi hakim David dan Nanang.

majelis hakim berpendapat dalam amar putusan bahwa perbuataan keenam terdakwa terbukti bersalah setelah memperhatikan fakta-fakta persidangan. Baik dari keterangan saksi dan terdakwa, sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemalsuan surat.

”Terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuataanya karena pasalnya sudah terbukti ,” tutur hakim Lia.

Hakim Lia menyampaikan bahwa ada hal yang meringankan perbuataan terdakwa, yakni bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Menurut Hakin hal yang memberatkan, perbuataan terdakwa menimbulkan kerugian atau gangguan pada sistem program pemerintah, tentang vaksinasi sehingga tidak membentuk herd immuninity (kekebalan komunal) pada penduduk Kota Batam.

”Menjatuhkan vonis terhadap (menyebut nama para terdakwa) LC, FM, HP, RA, AA dan RR, dengan masing-masing pidana 7 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujarnya.

Atas vonis itu, keenam terdakwa menerima, begitu juga dengan jaksa penuntut umum, meski vonis lebih ringan dari tuntutan.

Diketahui, Polresta Barelang menangkap terduga sindikat sertifikat vaksin palsu setelah adanya laporan Pukesmas Rempang Cate./Red

#PolresBarelang

#PNBatam

#SindikatSertifikatVaksin

 

TERDEPAN TV

Pos terkait