Mulai 26 Oktober Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Menggunakan NIK

Kereta Api

TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA- Calon penumpang Kereta Api jarak jauh saat membeli tiket mulai 26 Oktober 2021 diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini diberlakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI .

Adapun syarat ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) sedangkan warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada di paspor.

Bacaan Lainnya

VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan pers pada, Rabu (20/10/2021) mengatakan, ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik, sesuai Perpres Nomor 83 Tahun 2021.

Adapun, Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Ia mengatakan, penggunaan NIK dan paspor juga berguna untuk melakukan validasi terhadap status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang KA Jarak Jauh.

Menurutnya, aturan wajib menggunakan NIK sudah diterapkan pada pemesanan tiket KA Lokal sejak 31 Agustus lalu.

“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharap langkah ini akan semakin memberi kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,”tuturnya./Red

#PTKAI

 

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait