Tiga Poin Landasan Pembentukan Peraturan RP3KP Lingga

TERDEPAN.CO.ID, LINGGA – Tiga pertimbangan yang melandasi pembentukan peraturan daerah yang mengatur ketentuan RP3KP (Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman) Tahun 2021 – 2041 di Kabupaten Lingga.

Pertimbangan yang melandasi RP3KP tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara gabungan Komisi, Raja Muchsin ,SE pada rapat paripurna yang di agendakan Selasa (18/01/2022) ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Lingga, Provinsi kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nashiruddin yang di dampingi Wakil Ketua DPRD Lingga Dan Wakil Bupati Lingga.

Dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Kepala OPD, Camat, lurah, Kepala Desa serta BPD Sekabupaten Lingga

Dalam rapat Paripurna Juru Bicara Gabungan Komisi, Raja Muchsin SE. Menyampaikan beberapa pertimbangan yang melandasi pembentukan peraturan daerah yang mengatur ketentuan penyelenggaraan dan kawasan pemukiman yaitu :

1. landasan filosofis

2. landasan sosiologis

3. landasan yuridis

Selanjutnya dengan di bentuknya Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan kawasan perumahan dan pemukiman dengan tujuan ;

1. mewujudkan konsep rencana pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga yang layak huni, sehat, aman dan memiliki kearifan lokal

2. penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga

3. mewujudkan kepastian hukum dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga.

Terkait suku laut / suku komunitas adat terpencil harus di perhatikan secara cermat lokasi dan wilayah tersebut. dalam peraturan daerah ini juga perlu di perhatikan mengenai kawasan kumuh di kabupaten lingga

Adapun sasaran yang ingin diwujudkan dalam peraturan daerah;

1. memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau

2. ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan

3. mewujudkan perumahan yang sarasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna

4. memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan kedaulatan negara

5. mendorong iklim investasi asing

RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di masa mendatang.

Penulis : Trimo Ganteng

TERDEPAN TV

Pos terkait