TERDEPAN.CO.ID LABUSEL-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ilham, akhirnya angkat bicara, terkait dengan adanya dugaan bangunan Perumahan Karyawan PT. PKS Milano Sungai Pinang Aek Batu Kecamatan Torgamba, tidak mengantongi IMB dan dinas terkait tidak serius dalam menyeselesaikan permasalahan dilapangan.
Ilham menjelaskan dalam klarifikasinya bahwa bahwa bangunan rumah tersebut sudah memiliki ijin IMB yang dikeluarkan sebelum Dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Setelah chek bersama jajaran Saya, dokumen tentang hal izin bangunan yang di maksud, ternyata telah memiliki izin. Dan izin IMB tersebut dikeluarkan pada saat sebelum saya menjabat sebgai Kepala Dinas Penanamam Modal Dan Pelyanan Perizinana Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Labuhanbatu Selatan,”terangnya, Senin (24/01/2022) sekira Pukul 11,00 Wib.
Dalam kesempatan ini, perlu saya jelaskan, untuk urusan yang satu ini, saya tidak tau menau bagaimana prosesnya bangunanan tersebut keluar IMB nya, tapi itu tetap saya pelajari pelan-pelan dan saya coba kordinasikan baik-baik dengan masyarakat yang merasa dirugikan,”tutupnya.
Reporter Kidi Nasution Editor: IKA #PTPKSMilano






