TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Hingga kini tak ada satupun bos pemilik rokok illegal baik buatan lokal maupun produksi luar negeri tanpa pita cukai yang tertangkap di kota Batam pada awal semester Januari hingga April di tahun 2022. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Layanan Informasi BC Batam, Undani.
“Belum ada, “jawab Undani dikantornya saat menjawab pertanyaan TERDEPAN.
Ia dalam keterangannya menegaskan, bahwa BC Batam akan terus melakukan pengawasan dan penangkapan kepada oknum yang mengedarkan rokok illegal tanpa pita cukai yang sah.
“Selain itu kita juga melaksanakan dan terus berkoordinasi dengan teman-teman pengawasan lainnya dalam bentuk operasi gabungan bersama dan juga sekarang kita juga melaksanakan operasi sriwijaya dengan melakukan keamanan di pesisir timur.
”Kemarin juga masalah miras kita juga berhasil tegah bersama kanwil DJBC Kepri dan BC Batam,”paparnya.
Dirinya juga menegaskan akan menindak tegas bagi oknum yang masih mengedarkan dan mendistribusikan rokok illegal yang telah merugikan Negara.
“Sangsi tegas akan diberikan, apabila ditemukan adanya penjualan atau pendistribusian rokok illegal, salahsatunya adalah memberikan efek jera kepada pelaku-pelakunya dan bagi mereka-mereka yang masih mendistribusikan rokok illegal,”seru Undani.
Undani juga menegaskan selama penangkapan rokok illegal yang sudah dirilis dan dipublis di masyarakat dan di media massa, kebanyakan rokok yang ditemukan merek luar negeri yakni rokok yang polos tanpa dilengkapi pita cukai yang berasal dari Negara Singapura dan Inggris.
“Yang ditemukan kemarin itu kebanyakan rokok yang polos tanpa dilengkapi pita cukai dari Singapura dan Inggris, “bebernya.
Lanjutnya, modus penyelundupan rokok tanpa pita cukai yang berasal dari merek luar negeri menggunakan cara bervariasi, namun lebih dominan diselundupkan melalui jalur laut dengan menggunakan angkutan kapal barang.
‘Banyak titik yang bisa disalahgunakan orang untuk menyelundupkan rokok illegal tanpa pita cukai. Diselundupkan tanpa cukai. Ada beberapa yang ditangkap yang diselundupkan dari kapal, “tegasnya.
Dirinya juga mengatakan dengan adanya penyelundupan dan peredaran rokok illegal ini telah merugikan Negara dari penerimaan pajak cukai .
“Yang seharusnya membayar pajak pada Negara, rokok illegal ini tidak membayar dan ini yang harus ditangkap oleh pihak terkait khususnya Bea Cukai Batam, “jelasnya.
Diketahui sebelumnya, BC Batam dalam sepekan ini juga telah mengeluarkan rilisnya telah mampu menegah dan mengamankan rokok illegal sebanyak 191.792 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat.
Penyitaan dilakukan pada saat Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tersebut tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa. Beberapa rokok ilegal tersebut bahkan merupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura.
Namun Terhitung sejak lima bulan terakhir, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebanyak 966.735 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp1,05 miliar. Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga berhasil menyelamatkan sebesar Rp749,66 juta potensi kerugian negara.
Dari keberhasilan penegahan rokok ribuan batang tersebut, sayangnya hingga saat ini tidak ada satupun pemilik ataupun bos penanggungjawab rokok illegal ditangkap ataupun diamankan.
Dalam pengamatan dilapangan berbagai merek seperti H-mild dan Luffman Mild, Manchester, Nice, Rexo, Double Seven, OFO, Rave, Ray, H&D masih mendominasi market di kota Batam karena harganya yang terbilang murah dibanding rokok berpita cukai.
Redaksi #BCBatam #RokokIllegal #RokokManchester







