Cara Login, Cek Status dan Pencairan BLT Subsidi Gaji BSU 2022

Suasana Pekerja mencari informasi di Disnaker Pemko Batam

TERDEPAN.CO.ID, Batam – Sebagaimana diketahui, setelah diumumkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji dilanjutkan di tahun 2022 ini, masyarakat saat ini ramai yang mencari informasi kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dicairkan.

BSU merupakan program BLT Subsidi Gaji Kemnaker yang dijalankan untuk membantu agar pekerja bisa bertahan dari dampak secara ekonomi akibat pandemi COVID-19. Untuk menjalankan program BLT Subsidi Gaji ini, Kemnaker bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dalam menentukan pekerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU. Adapun kriteria untuk mendapat BSU, antara lain menjadi peserta BP Jamsostek dan memenuhi persyaratan gaji yang ditetapkan oleh Kemnaker. Basis data penerima BSU juga menggunakan data peserta BP Jamsostek. Artinya jika ingin dapat BSU harus menjadi peserta program jaminan sosial itu.

Bacaan Lainnya
Penerima BLT Subsidi Gaji adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, BLT Subsidi Gaji 2022 kembali disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Penyaluran dilakukan melalui 4 bank BUMN.

Besaran BLT Subsidi Gaji ini masih sama seperti 2021. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp 1 juta.

“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” jelasnya melalui keterangan tertulis.

Berikut cara cek status pencairan BLT Subsidi Gaji:

  1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
  2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
  3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
  4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
  5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Apabila nama masuk ke dalam penerima BSU 2021, kemungkinan besar bakal mendapat BLT Subsidi Gaji 2022. Melihat persyaratannya tak jauh beda, maka akan mudah cara pengisian datanya.

Berikut 4 status yang bakal diterima penerima BLT Subsidi Gaji:

  • Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BLT Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Artinya proses transfer dilakukan usai administrasi penetapan selesai.

  • Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah. Tak lama lagi, BSU cair.

  • Tersalurkan ke rekening anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

  • Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.

Apabila anda masuk daftar penerima BLT Subsidi Gaji nantinya tapi belum dapat BSU, lakukan langkah ini:

– Lakukan interaksi dengan nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link https://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan respons;

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal lain seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu. Kemnaker memastikan BSU langsung dijalankan ketika revisi anggaran bersama Kemenkeu telah selesai dan regulasi teknis BLT Subsidi Gaji 2022 rampung.(*)

Editor : Andri Sofian

Sumber : beritadiy.com

TERDEPAN TV

Pos terkait